Jakarta –
Nikita Mirzani membantah tuduhan pemerasan Rp 4 miliar terhadap bos skincare berinisial RGP. Pihak Nikita Mirzani berdalih uang yang diberikan itu adalah endorsement untuk me-review produk konsmetik RGP.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan awalnya kliennya dihubungi oleh pelapor RGP lewat asistennya, IM. Dalam percakapan itu, ia mengaku, kliennya itu diminta untuk me-review produk kecantikan.
“Dia yang hubungi salah satu staf dari Nikita yang bernama IM, dan dia minta supaya di-review yang baik-baik, bingung juga apa yang mau di-review yang baik-baik, sepanjang itu tidak ada masalah kenapa dia harus minta seperti itu,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan Soal Uang
Fahmi mengakui memang dalam percakapan saat itu ada pembicaraan soal uang. Awalnya, mereka bernegosiasi soal fee dari Rp 5 miliar menjadi Rp 4 miliar.
“Dari percakapan antara IM dengan seseorang yang melapor tersebut, ya, itu ada komunikasi masalah uang, jadi gimana caranya dia bisa berikan uang, nah dari percakapan itu terungkap angka Rp 5 M, tapi dinego menjadi Rp 4 M, setelah itu diberikan dengan cara 2 kali, dinego nih teknisnya, uangnya dinego, setelah itu diberikan. Habis itu IM ya itu diingatkan supaya nanti di November yang akan datang berarti November ke November kan satu tahun, supaya mengingatkan dibayar kembali,” jelasnya.
Fahmi menyatakan kliennya tidak pernah memaksa. Di sisi lain, kata dia, Nikita Mirzani juga tidak kenal secara pribadi dengan pelapor.
“Terus musababnya seperti apa, siapa yang mulai? Nikita nggak kenal, nggak pernah ketemu dengan yang bersangkutan kok. Bagaimana tiba-tiba dibilang pemerasan? Kalau pasal memang bunyinya seperti itu, tapi harus tahu peristiwanya bagaimana, sebab musababnya seperti apa, siapa yang memulai? Yang mulai bukan Nikita, Nikita nggak kenal dengan ini,” sambungnya.
Fahmi juga menyebut penjelasannya ini sudah dituangkan ke dalam BAP. Dengan begitu, menurutnya, pihak kepolisian harusnya melibatkan ahli untuk menelaah persoalan itu.
“Sehingga dengan ini, ini memerlukan sebuah ahli untuk bisa menafsirkan, berarti tidak bisa dong menafsirkan sepihak menyatakan bahwa ini ada pemerasan, atau ancaman, gimana cara ngancamanya? Mau dibunuh? Mau ngapain? Nggak ada. Nikita tidak pernah mengancam, kenal tidak, komunikasi tidak. Nikita tidak komunikasi dan tidak kenal dengan yang bersangkutan. Logikanya gimana dong?” tutur dia.
Nikita Mirzani Tersangka
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nikita ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh pengusaha skincare yang juga dokter kecantikan berinisial RGP.
“Benar, Saudari NM (Nikita Mirzani) dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi, kepada detikcom, Kamis (20/2).
Pada Kamis (20/2) kemarin, penyidik menjadwalkan pemeriksaan perdana Nikita Mirzani sebagai tersangka. Akan tetapi, Nikita Mirzani absen pemeriksaan dengan alasan ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
“Penyidik akan melayangkan panggilan kedua pada pekan depan,” kata Ade Ary.
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu