Kepala Daerah Tegak Lurus ke Presiden


Jakarta

Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat, Andi Mallarangeng, menanggapi instruksi Megawati Soekarnoputri terkait penundaan keikutsertaan retret bagi kepala daerah dari PDIP. Andi mengatakan kepada daerah adalah bagian dari pemerintah, sehingga tegak lurus dengan Presiden RI.

“Ketika seorang warga negara telah dilantik menjadi Kepala Daerah, maka saat itu dia menjadi bagian dari pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dipimpin oleh Presiden RI. Nah, dalam konteks pemerintahan ini, Kepala Daerah tegak lurus kepada Presiden RI. Bahkan, khusus Gubernur juga sebagai wakil Pemerintah Pusat,” kata Andi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Andi menyebut retret yang digelar untuk kepala daerah mempunyai tujuan menyatukan visi. Ia menilai program ini baik, semestinya tak diintervensi oleh kepentingan politik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Retret yang diadakan di Magelang adalah bagian dari upaya Presiden Prabowo untuk menyatukan visi dengan para Kepala Daerah yang berasal dari berbagai macam partai, sekaligus mengembangkan kebersamaan untuk membangun bangsa dan negara kita,” ujar Andi.

“Ini adalah program pemerintahan dan kebangsaan yang baik dari Presiden Prabowo yang tidak semestinya diintervensi oleh kepentingan politik parpol tertentu. Karena mereka sekarang adalah petugas rakyat, bukan petugas partai,” tambahnya.

Ia berharap seluruh kepala daerah bisa mengikuti retret dengan baik. Ia melihat hal ini sebagai kematangan berpemerintahan.

“Saya berharap semua kepala daerah yang sudah dilantik agar mengikuti kegiatan retret di Magelang bersama Presiden Prabowo sebagaimana yang sudah dijadwalkan. Itu tanda kematangan berpemerintahan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri memerintahkan semua kepala daerah yang berasal dari PDI Perjuangan menunda kegiatan retret yang diadakan pemerintah di Akmil, Magelang, Jawa Tengah.

Hal itu tertuang dalam instruksi Megawati dalam surat nomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang diterbitkan Kamis (20/2). Jubir PDIP, Guntur Romli, membagikan surat tersebut dalam bentuk dokumen elektronik via aplikasi WhatsApp (WA).

Instruksi ini muncul usai penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025) pukul 18.08 WIB. KPK sudah menetapkan Hasto sebagai tersangka pada Desember 2024. Kini, Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

(dwr/lir)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *