Jakarta –
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong KPK menuntaskan kasus Hasto.
“Bahwa sebenernya ada catatan kritis, hari ini kan masih tidak diterima, Hasto Kristiyanto masih bisa mengajukan lagi. Beda dengan ditolak, kalau ditolak itu tidak bisa mengajukan lagi karena nebbis in idem. Tidak bisa diajukan dua kali. Tapi karena ini posisinya apapun, posisi yang dianggap kalah Hasto, maka KPK harus segera menindaklanjuti ini dengan langkah-langkah selanjutnya,” kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Boyamin tak memberikan selamat bagi Hasto atau KPK. Dia menyebut pertarungan Hasto dan KPK di sidang praperadilan ini merupakan liga kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ini kan pengadilan liga kecil istilah saya itu, nah, maka harus segera dibawa ke pokok perkara dengan hakim, majelis itu. Istilahnya itu liga besar karena di sana nanti semua hal yang dipunyai KPK dibuktikan, semua hal yang dipunyai Hasto juga bisa dibuktikan dan akan mendapatkan putusan apakah bersalah atau bebas,” ujarnya.
Dia mendorong KPK segera menuntaskan kasus Hasto hingga pengadilan materi pokok perkara. Dia berharap hasil praperadilan ini bukan kiamat bagi Hasto
“Untuk itu saya mendorong KPK untuk segera membawa ke pengadilan pokok perkara, karena ini kan sudah dikonfirmasi oleh pengadilan, setidaknya meskipun tidak diterima kan tetep KPK tetep bisa melanjutkan langkah-langkah berikutnya termasuk upaya paksa misalnya untuk melakukan penahanan misalnya. Itu wewenang dan haknya KPK, tapi bahwa Hasto masih bisa mengajukan lagi praperadilan karena ini tidak diterima dengan cara dilengkapi apa yang kurang-kurang, segera diajukan jika mengajukan lagi praperadilan,” tuturnya.
Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).
Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.
Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.
(mib/lir)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu