Kubu Hasto Usai Praperadilan Tak Diterima: It’s Not The End


Jakarta

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengatakan putusan praperadilan ini bukanlah akhir.

“Jadi buat saya ini satu sideback, kemunduran. Apa yang akan kami lakukan, Maqdir akan menjelaskan tapi this is not the end, penegakkan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua dan kita akan melakukan apa yang akan kita lakukan. Tapi apa yang akan kita lakukan uji akan kita rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” kata Todung Mulya Lubis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Todung mengatakan pihaknya kecewa dengan putusan praperadilan ini. Dia menyayangkan pertimbangan hakim yang tidak menerima permohonan praperadilan ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan dan saudara-saudara sudah mendengarkan seksama. Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa meyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima. Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang diyakinkan untuk bisa memahami,” ujarnya.

Dia mengatakan putusan kasus dugaan suap Harun Masiku yang sudah inkrah tidak menyebut keterlibatan Hasto. Menurut Todung, putusan praperadilan ini merupakan pembodohan publik.

“Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian. Saudara Maqdir, saya, Saudara Ronny dan lain lain itu sudah praktik hukum puluhan tahun, kita tidak mengharapkan putusan dangkal semacam ini. Publik juga menginginkan dengan legal reasoning yang sangat menyakinkan dna itu yang tidak kita temukan,” ujarnya.

Kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya akan menyampaikan langkah hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Dia janji akan menyampaikannya ke publik dalam waktu dekat.

“Saya kira apa yang hendak kami lakukan tentu dalam Minggu depan kami akan sampaikan kepada kawan-kawan. kami akan terbuka apa yang dpaat kami lakukan. Apakah akan kami ulangi lagi dengan mengajukan dua permohonan, tentu nanti kita akan sampaikan,” kata Maqdir.

“Sebab sekali lagi, kami tidak melihat apa yang disampaikan oleh majelis hakim ini tidak mencerminkan apa yang dia kehendaki di dalam persidangan. Yang pertama ada pergulatan intelektual, perdebatan intelektual, dalam persoalan ini tetapi dia memutus dengan cara yang ya nggak jelas bagaimana menilainya. Apakah itu intelektual atau tidak. Tetapi saudara-saudara bisa mendengar pertimbangan tadi tidak punya alasan. Alasannya teknis dan administratif. Sebenarnya ini tidak sepatutnya itu dilakukan,” tambahnya.

Maqdir mengatakan akan berdiskusi dengan Hasto terkait langkah hukum selanjutnya. Dia mengatakan pihaknya akan mencari bukti baru jika akan kembali mengajukan permohonan praperadilan.

“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan, tapi ini juga tergantung dengan Mas Hasto. Apakah juga mungkin ada tindakan-tindakan hukum yang lain tentu juga akan kita pertimbangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2/2025).

Permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.

Praperadilan ini diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.

(mib/ygs)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *