Bogor –
Polisi menetapkan sopir truk, Bendi Wijaya, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan 8 orang di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bogor Timur, Kota Bogor. Bendi Wijaya disebut mengemudi dalam kondisi tidak wajar.
“Di sana, (sopir) mengemudi yang tidak wajar,” kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Yudiono, Kamis (13/2/2025).
Yudiono mengatakan, Bendi Wijaya ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan, keterangan saksi-saksi dan dukungan alat bukti CCTV. Bendi dijerat pasal 311 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Jadi statusnya (Bendi) sudah jadi tersangka, sekarang sudah ditahan di Rutan Polresta Bogor Kota. Hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, serta alat bukti yang kita miliki dari CCTV. Pasal yang kita terapkan Pasal 311 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009,” kata Yudiono.
Terancam 12 Tahun Bui
Bendi, sopir truk galon, ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di GT Ciawi 2 Bogor. Dia terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya yang membahayakan saat berkendara.
“(Dijerat) Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 24 juta,” ujar Kanit Laka Satlantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marinta saat dihubungi detikcom, Kamis (13/2/2025).
Berikut bunyi Pasal 311 UU LLAJ:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Sebagai informasi, kecelakaan itu terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Truk pengangkut galon yang disopiri Bendi Wijaya diduga mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan yang sedang mengantre di gardu Tol Ciawi 2.
Insiden itu melibatkan tujuh kendaraan. Dilaporkan ada delapan orang tewas dan sebelas lainnya, termasuk sopir truk, terluka dalam kecelakaan tersebut.
(sol/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu