Jakarta –
Mahkamah Agung (MA) telah membekukan berita acara sumpah advokat dari Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo. MA menyatakan keduanya kini tidak lagi bisa menjalankan praktik sebagai pengacara di pengadilan usai pembekuan sumpah advokat tersebut.
“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan saudara M Firdaus Oiwobo maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Pembekuan berita acara sumpah dari Razman diambil melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, sementara penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten menjadi dasar pembekuan dari berita acara sumpah M Firdaus Oiwobo. MA mengatakan keputusan itu diambil sebagai langkah menjaga wibawa pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang advokat dan berdasarkan telaah atas Tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan maruah dan wibawa pengadilan maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata Yanto.
Polemik ini berawal dari kericuhan di ruang sidang yang melibatkan Razman dan Firdaus. Peristiwa itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat itu Razman yang duduk sebagai terdakwa berteriak ke arah hakim hingga menghampiri Hotman Paris yang duduk di kursi saksi.
Saat kericuhan itu terjadi, Firdaus yang bertindak sebagai pengacara Razman kemudian tertangkap kamera berdiri di atas meja ruang sidang. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pun telah melaporkan keduanya ke Bareskrim Polri buntut kericuhan tersebut.
Yanto mengatakan ketetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten perihal pembekuan sumpah advokat Razman dan Firdaus harus dipedomani oleh seluruh pengadilan di bawah MA. Pimpinan MA juga meminta seluruh hakim untuk tidak gentar terhadap intimidasi saat memimpin rapat.
“Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada hakim atau ketua majelis di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung dalam memimpin sidang untuk teguh dan konsisten berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis yudisial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun dan mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan,” tutur Yanto.
(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu