Jakarta –
Sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK segera memasuki babak akhir. Sidang putusan gugatan praperadilan digelar hari ini.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka dugaan suap bersama Harun Masiku. Sejauh ini, baik KPK maupun Hasto telah menyerahkan kesimpulan dalam sidang Rabu (12/2).
“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata hakim tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun.
Baik KPK maupun Hasto sama-sama yakin memenangi persidangan. Kuasa hukum Hasto menilai bukti penetapan Hasto sebagai tersangka tidaklah cukup.
“Kami meyakini bahwa praperadilan ini akan dikabulkan, tanpa mendahului dari Yang Mulia Hakim yang memimpin persidangan ini karena kami melihat fakta-fakta, melihat bukti-bukti yang ada bahwa proses pertesangkaan dari Mas Hasto ini secara formil maupun kemarin kita sudah masuk ke agenda material, ini tidak mencukupi bukti,” kata pengacara Hasto, Ronny Talapessy.
“Kita harus selalu optimis. Kita harus selalu optimis karena dalil yang kita sudah sampaikan, lewat data, saksi, data bukti, dan kemarin ahli juga yang dihadirkan oleh pihak KPK itu menguatkan dalil kita,” lanjutnya.
Sementara KPK justru optimistis kesimpulan yang diserahkan telah merangkum seluruh pembuktian selama proses sidang praperadilan. KPK menjelaskan, Hasto menjadi tersangka karena ada pasal penyertaan dalam kasus suap Harun Masiku. Sehingga, dia yakin hakim akan mempertimbangkan bukti yang diajukan KPK.
“Ya seperti yang kami sampaikan kemarin, tetap optimis. Bahwa kami memang sudah, apalagi kami sudah sampaikan di kesimpulan. Bahwa memang apa yang kami simpulkan hari ini, mewakili pembuktian kami di persidangan-persidangan sebelumnya,” kata Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto seusai sidang.
Hasto Siap Hormati Putusan Praperadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku siap menerima apa pun putusan sidang praperadilan yang akan dibacakan hari ini. Hasto mengaku taat hukum.
“Sebagai warga PDI Perjuangan, tentu kami siap menerima segala konsekuensi, semuanya kami serahkan kepada keputusan hakim. Apa pun keputusannya, kami akan taati sepenuhnya,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).
(taa/aud)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu