Bekasi –
Polisi menangkap dua orang pelaku yang menyerang pria inisial U dan membacoknya membabi buta dengan modus mengetuk pintu. Hasil pemeriksaan terungkap peristiwa ini ternyata dilatarbelakangi permasalahan pribadi antara korban dengan salah satu pelaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan awalnya salah satu pelaku berinisial RM mengajak dua orang temannya untuk menemaninya mendatangi rumah korban di Cibitung, Kabupaten Bekasi. Peristiwa ini terjadi pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Awalnya tersangka inisial RM ini mengajak tiga orang temannya yaitu F, CG, dan SN untuk menemaninya berkelahi. Yang bersangkutan mengatakan bahwa dia mau berantem karena pacarnya sudah dihina sama korban,” kata Ade Ary saat dihubungi detikcom, Rabu (12/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga akhirnya mereka berangkat ke rumah korban. Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka berinisial RM dan teman-temannya sampai di depan rumah korban dan berhenti di depan pagar. Setelah itu, tersangka berjalan seorang diri ke dalam area rumah (pendopo).
“Sementara saksi-saksi teman-temannya itu menunggu di luar pagar,” imbuhnya.
Modus Ketuk Pintu
Saat berada di rumah korban, tersangka RM mengetuk pintu rumah korban. Saat korban membuka pintu rumah, dia langsung dihujani bacokan.
“Dan ketika pintu kamar dibuka, tiba-tiba tersangka mengayunkan celurit ke arah tubuh korban yang mengenai bagian punggung, bahu kiri, lengan kiri atas, lengan kiri bawah, ruas jari tengah tangan kiri dan menimbulkan luka,” jelasnya.
Setelah membacok korban, tersangka juga mengambil ponsel yang ada di lantai rumah korban. Setelah itu, tersangka dan teman-temannya keluar lalu melarikan diri.
Dua Orang Ditangkap
Polisi saat ini telah menangkap dua orang pelaku. Keduanya yakni RM selaku eksekutor dan S yang berperan menadah ponsel hasil kejahatan RM.
“Hasil analisis rekaman CCTV di lokasi dan juga keterangan saksi-saksi, tim Subdit Resmob berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Selanjutnya pada Senin, 10 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB anggota menangkap pelaku inisial RM di Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi dan selanjutnya pada pukul 07.00 WIB anggota menangkap pelaku S di Cikarang, Kabupaten Bekasi,” pungkas Ade Ary.
(mea/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu