Efisiensi Anggaran Rp 226 M, MK Hanya Mampu Gaji Pegawai Sampai Mei 2025


Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) terkena efisiensi anggaran sebesar Rp 226,1 miliar menindaklanjuti Instruksi Presiden kepada kementerian atau lembaga. Lantaran efisiensi itu, pembayaran gaji dan tunjangan pegawai hanya mampu terdistribusi sampai Mei 2025.

Hal itu disampaikan Sekjen MK, Heru Setiawan, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Heru menyampaikan semula pagu anggaran MK senilai Rp 611,4 miliar dan realisasinya hingga kini mencapai 51,73% atau Rp 316,3 miliar.

Dengan demikian anggaran yang dimiliki oleh MK menjadi Rp 295,1 miliar. Namun, Heru menyebut pada Selasa (11/2) malam, Kemenkeu menyampaikan adanya pemblokiran mencapai Rp 226,1 miliar, akibatnya anggaran yang bisa digunakan oleh MK sampai saat ini sebesar RRp 69.047.641.808,00 (Rp 69 miliar).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dari blokir tersebut maka pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp 69 miliar,” kata Heru.

Heru merinci alokasi anggaran Rp 69 miliar itu di antaranya untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Rp 45.097.925.059. Heru menyebut alokasi itu hanya cukup sampai Mei 2025.

“Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp 45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025. Komitmen dalam rangka PHPU pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN dan perkara lainnya hingga akhir tahun,” tambahnya.

Berikut alokasi sisa anggaran Rp 69 miliar MK:
1. Pembayaran gaji dan tunjangan Rp 45.097.925.059,-
2. Tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp 13.106.278.000,-
3. Biaya langganan daya dan jasa Rp 9.832.694.164,-
4. Tenaga outsourcing Rp 610.744.585,-
5. Honararium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara PHP gubernur, bupati, dan wali kota Rp 400.000.000,-

(dwr/rfs)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *