Bogor –
Pelarian dua orang pria inisial YF dan HA, buron kasus penembakan maut di Pasar Mawar, Kota Bogor, berakhir sudah. YF dan HA ditangkap di tempat persembunyiannya di Kuta, Bali setelah 8 hari memburon.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota menetapkan YF dan HA dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penembakan yang menewaskan Torang Heriyanto alias Erik (43). Keduanya juga sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
“Jadi setelah kejadian di pasar, yang bersangkutan berangkat langsung ke Bali pada pukul 10.00 WIB, penerbangan pukul 10.00 WIB ke Bali,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi, kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aji mengatakan keduanya terbang ke Bali untuk bersembunyi dari kejaran aparat kepolisian. Selama di Bali, mereka menyewa penginapan di kawasan Kuta.
“(Alasan ke Bali) memang melarikan diri untuk bersembunyi di daerah Kuta,” imbuhnya.
![]() |
Terlacak di Bali
Aji menjelaskan perburuan terhadap dua DPO dilakukan setelah 4 tersangka lain ditangkap lebih dahulu. Berdasarkan keterangan 4 tersangka sebelumnya, mereka mengungkap adanya keterlibatan YF dan HA dalam insiden penembakan yang terjadi pada Senin (3/2) malam itu.
Tim Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan pencarian dari Bogor, Jakarta, hingga akhirnya didapat informasi keberadaan keduanya di Bali.
“Perburuan terhadap 2 DPO ini kita lakukan dari tanggal 3 Februari sampai hari ini tanggal 11 Februari. Jadi perburuan dilakukan, kita kejar sampai ke Jakarta, kemudian di wilayah Bogor kabupaten, Kota (Bogor) otomatis ya. Dan kita mendapatkan info bahwa yang bersangkutan posisinya berada di Bali,” kata Aji.
“Kemudian diluncurkan tim opsnal dengan resmob, kolaborasi antar Polda Jawa Barat dengan Polresta untuk melakukan penangkapan di wilayah Bali,” lanjutnya.
Diintai Selama 2 Hari
Setelah didapatkan informasi terkait keberadaan kedua DPO ini, tim penyidik melakukan pengintaian selama 2 hari di sana. Diketahui, keduanya terlacak berada di Kuta, Bali.
“Di wilayah Bali kita singgah selama dua hari untuk melakukan pengintaian dan Alhamdulillah, hasilnya yang bersangkutan dapat kita amankan di wilayah Bali dan kita amankan di Polresta Bogor Kota,” kata Aji.
Ditangkap di Penginapan
YF dan HA akhirnya berhasil diamankan di sebuah penginapan di daerah Kuta, Bali, pada Senin (10/2). Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
“Jadi untuk penangkapan di salah satu penginapan di Jalan Dewi Sri, daerah Kuta (Bali),” lanjutnya.
(sol/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu