Jakarta –
Pasangan suami-istri (pasutri) berinisial B dan N ditangkap karena terlibat sindikat curanmor. Pasutri tersebut menadah motor hasil curian sindikatnya.
“Mereka diketahui membeli kendaraan hasil curian seharga Rp 2.800.000 per unit,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi Setiawan dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Selain pasutri B dan N, polisi juga menangkap tiga orang pelaku lainnya. Ketiga pelaku tersebut yakni R (28), A (22), dan F (25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian,” imbuh Eko.
Eko menerangkan tersangka R dan A merupakan eksekutor yang mencuri motor. Sedangkan tersangka F merupakan joki atau pilot yang membonceng para pelaku.
“Pelaku F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023,” jelasnya.
Sindikat curanmor ini terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang kehilangan motor Honda Vario di Jalan H Senin RT 09 RW 12 Palmerah, Jakarta Barat, pada 8 Januari 2025. Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo menyelidiki laporan tersebut hingga menangkap para tersangka.
Tersangka A dan R ditangkap di Jalan KS Tubun, Slipi, Jakbar. Dari pengembangan keduanya, polisi menangkap F di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakbar.
Dari para tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit sepeda motor hasil curian, yaitu 1 unit Honda Scoopy, 1 unit Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat. Atas perbuatannya, pelaku R, A, dan F dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Sedangkan pelaku B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” pungkasnya.
(mei/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu