Pemalsu Rekening Pakai AI buat Verifikasi Wajah Saat Aktivasi Akun


Jakarta

Direktorat Siber Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka yang memalsukan rekening bank dengan menggunakan teknologi berbasis artificial intelligence (AI). Teknologi AI ini salah satunya digunakan tersangka untuk memverifikasi wajah saat aktivasi akun.

“Tersangka PM melakukan rekayasa video verifikasi wajah dengan maksud dan tujuan agar video verifikasi wajah tersebut dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya sehingga akun aplikasi perbankan tersebut dapat diaktivasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi salam keterangannya, Sabtu (8/2/2025).

Selain tersangka PM, polisi juga menangkap tersangka MR dalam kasus ini. Tersangka PM ditangkap di Denpasar, Bali pada 30 Desember 2025, sedangkan RM ditangkap di Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, pada 9 Januari 2025.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tersangka PM ini adalah yang pertama memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah sebuah bank,” imbuh Ade Ary.

“Kemudian tersangka yang kedua adalah MR, peran yang bersangkutan adalah mengirimkan data diri orang lain kepada tersangka PM,” lanjutnya.

Data diri tersebut mencakup nama langkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, hingga nama ibu kandung. Data tersebut diperoleh secara ilegal oleh tersangka MR.

“Data-data tersebut didapatkan secara tanpa izin dari pemilik data,” ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti dari pelapor yakni laporan investigasi sebuah bank dan satu buah flash disk. Sementara dari tangan PM dan MR, didapatkan beberapa barang bukti, antara lain 6 unit handphone, 1 unit hard disk, dan 1 unit flash disk.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Uncang ITE dan/atau Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 67 juncto Pasal 65 Ayat 1 Tentang UU Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 67 Ayat 2 juncto Pasal 65 Ayat 2 UU Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 67 Ayat 3 juncto Pasal 65 Ayat 3 UU Perlindungan Data Pribadi.

“Ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda Rp 12 miliar,” pungkasnya.

(mea/dhn)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *