Kabupaten Bekasi –
Polisi mengungkap motif pembunuhan wanita SP, pegawai koperasi yang jasadnya disimpan dalam lemari di sebuah rumah Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial S kesal lantaran ditagih utang oleh korban.
“Kesal karena ditagih hutangnya. Sedangkan tersangka tidak bisa membayar,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar saat dihubungi, Rabu (5/2/2025).
Onkoseno mengatakan pelaku berutang kepada korban sebesar Rp 3 juta. Pelaku gelap mata membunuh korban karena ditagih utang dan tak bisa membayarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku sudah ditangkap anggota Polsek Cibarusah. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Hutang pelaku 3 juta. Pelaku saat ini sudah kami tahan, persangkaan Pasal 338 KUHP,” tuturnya.
Jasad Disimpan dalam Lemari
Sebelumnya diberitakan, korban ditemukan pada Senin (3/2) siang dalam lemari dan dibungkus sprei.
“Telah ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di dalam lemari baju terbungkus sprei. Korban SP perempuan pegawai koperasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (5/2).
Ade Ary menjelaskan korban datang ke rumah tersebut untuk menagih utang. Pelaku saat itu mencekik korban hingga tewas. Setelahnya, jasad korban disimpan dalam lemari.
“Kronologis kejadian korban datang menagih hutang pinjaman kemudian pelaku mencekik korban ketika korban berbalik badan kemudian ditaruh di lemari,” ujarnya.
(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu