Pemkab Cari Cara Sebab Tarif Rp 54.900 Bikin Sepi Pengunjung Curug Nangka


Bogor

Wisatawan lokal yang berjalan kaki mengeluhkan tarif masuk Curug Nangka di Kabupaten Bogor yang dirasa kemahalan, yakni Rp 54.900,00 per orang. Keluhan viral di media sosial. Pemerintah Kabupaten kemudian mencari cara untuk menindaklanjuti keluhan pengunjung.

Tarif yang dirasa kemahalan dinilai juga membuat objek wisata di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) menjadi sepi. Kondisi sepi pengunjung juga berdampak pada pendapatan warga yang menggantungkan nafkahnya pada kunjungan wisata.

Dalam video yang dilihat detikcom, Kamis (30/1/2025), rombongan wisatawan diminta membayar Rp 54.900,00. Menurut wisatawan tersebut, harga itu tak masuk akal. Apalagi mereka juga tak membawa kendaraan dan berjalan kaki ke lokasi curug tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi video viral tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bogor Yudi Santosa memberikan penjelasan. Dia mengatakan harga tersebut disepakati oleh pengelola, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Perhutani, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGP).

“Harga tiket pada lokasi kawasan wisata di bawah pengelolaan KLHK, seperti Perhutani, BKSDA, TNGGP, dan TNGHS, seluruhnya ada kenaikan PNBP sejak November 2024. Pemberitahuannya disampaikan kepada kami,” kata Yudi.

Sebelum tarif menjadi RP 54.900,00, harga sebelumnya adalah RP 32.000,00 saat akhir pekan. Yudi selaku Kadisparbud menilai rincian harga yang mendongkrak kenaikan tarif itu tidak disosialisasikan ke masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kemudian melakukan evaluasi.

“Hasil evaluasi kami, hal tersebut mengakibatkan munculnya berbagai keluhan, dan berakibat sepinya pengunjung dan berdampak ujungnya masyarakat terkena dampak, seperti UMKM,” tutur Yudi dalam keterangannya.

Dia juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk masalah itu. Yudi menyebut penetapan harga tersebut tidak melibatkan pemerintah daerah. Pihak yang dia koordinasikan adalah Perhutani, TNGHS, TNGPP, dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Halaman selanjutnya, faktor kenaikan tarif:


Faktor Kenaikan Tarif




Curug Nangka
Curug Nangka (Masiatun Abdulhadi/d’Traveler)


Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bogor, Yuliana Idrus, menjelaskan fakto ryang melatarbelakangi kenaikan tarif masuk objek wisata Curug Nangka. Faktor pertama yakni terbitnya Peraturan Pemerintah tahun lalu, yakni PP NOmor 36 Tahun 2024 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pihak yang berwenang atas Curug Nangka yang masuk kawasan TNGHS adalah Kementerian Kehutanan atau tahun lalu adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pihak Pemkab Bogor sendiri hanya menerima pemberitahuan kenaikan tarif. Namun untuk rumusan tarifnya, tidak diinformasikan. Dia menjelaskan alasan kenaikan tarif tersebut.

Ada faktor inflasi yang melatarbelakangi kenaikan tarif itu. Mitra pengelola juga mengajukan izin.

“Kami coba berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan direktorat teknik PJLKK. Naiknya tarif info dari mereka inflasi, dari 2014 belum pernah ada penyesuaian tarif, pengenaan jasa untuk area publik yang sudah included dalam tiket tersebut,” jelasnya.

“Adanya tarif yang dikenakan di atas PNBP sesuai PP, karena adanya pengelolaan area usaha yang dikelola oleh mitra mereka yang sudah mengajukan izin,” lanjutnya.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan akan mengecek harga tiket tersebut. “Saya cek nanti ya,” kata Raja Juli kepada wartawan di Setiabudi, Jakarta Selatan.


Halaman 2 dari 2

(dnu/dnu)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu


Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *