Jakarta –
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada sejumlah prosedur dan mekanisme yang perlu dipatuhi dalam proses ektradisi Paulus Tannos. Supratman mengatakan ekstradisi dengan Singapura ini merupakan pertama kali dilakukan.
“Nggak ada (kendala) itu soal waktu aja. Ini kan ada proseduralnya, mekanismenya ada, apalagi khusus dengan Singapura, sekali lagi saya katakan ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, ini pertama kalinya,” kata Supratman di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).
Supratman kembali menegaskan tidak ada kendala khusus terkait pelengkapan dokumen ekstradisi Paulus Tannos. Dia pun meminta publik untuk menunggu proses ekstradisi tersebut.
“Jadi bukan soal ada kendala atau tidak, ini sekali lagi, kita tunggu prosesnya selanjutnya supaya baik Kejaksaan, KPK, kemudian juga Kepolisian, untuk melakukan koordinasi di sana. Administrasinya permohonannya kami di kementerian hukum kami sudah siapkan,” jelasnya.
Supratman meyakini dokumen ekstradisi tersebut dapat selesai pekan depan. Diketahui, paling lambat pelengkapan dokumen ekstradisi pada 3 Maret 2025.
“Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan. Begitu selesai, maka kemudian kita kirim ke otoritas yang ada di Singapura,” ujarnya.
Supratman mengatakan Paulus Tannos mengajukan gugatan penangkapannya ke pengadilan di Singapura. Sebab itu, kata dia, saat ini pihaknya perlu lebih dulu mengurusi gugatan yang diajukan tersebut.
“Sekarang ada gugatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, semacam praperadilan lah, untuk menguji keabsahan penangkapannya,” kata dia.
“Kita sebagai pihak yang akan meminta ekstradisi tentu harus memberikan keterangan kepada pihak pengadilan. Dan oleh karena itu dokumen yang sementara lagi kita siapkan,” imbuhnya.
(amw/dek)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu