Guru SD Banting Balita di Tangerang Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Bui


Jakarta

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan guru SD inisial IA (25), yang viral membanting balita di Tangerang, sebagai tersangka. Atas perbuatan kejinya, IA terancam 5 tahun penjara.

“Benar Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).

Zain mengatakan yang bersangkutan kini sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Kasus tersebut kini ditangani oleh unit PPA Polres Metro Tangerang Kota.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA,” ucapnya.

Lebih lanjut, Zain menambahkan pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP. “Ancaman penjara 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Sebuah rekaman video beredar memperlihatkan aksi kekerasan yang dilakukan seorang pengendara bermotor terhadap balita di Karang Tengah, Kota Tangerang. Pelaku tersebut membanting balita itu dari atas motor.

Postingan menyebutkan bahwa pelaku adalah seorang guru di sebuah sekolah dasar (SD) di Kota Tangerang. Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kombes Zain membenarkan adanya kejadian tersebut. Korban adalah anak perempuan berusia 1 tahun 11 bulan.

“Jadi korban ini dititipkan kepada si pelaku ini,” kata Kombes Zain saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/1).

Zain menjelaskan kekerasan itu terjadi di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada 14 Januari 2025. Zain mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari ibu kandung korban.

Polisi kemudian menyelidiki kejadian viral tersebut. Selanjutnya pelaku berinisial IA ditangkap di rumahnya.

“Pelaku sudah kami tangkap dan kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Zain.

(maa/jbr)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *