Jakarta –
Kedok guru ngaji Wahyudin (40), tersangka pencabulan anak di Ciledug, Kota Tangerang, akhirnya terbongkar. Dia diduga telah mencabuli 20 orang murid-murdinya yang kebanyakan adalah anak laki-laki.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan pencabulan itu terungkap pada November 2024, di rumah tersangka Wahyudin yang juga dijadikan tempat belajar mengaji para korban di Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Wira mengungkapkan pencabulan ini terbongkar setelah J, salah satu orang tua korban mendapatkan kabar adanya pencabulan di tempat ngaji yang disediakan Wahyudin.
“Menurut keterangan pelapor atas nama J selaku orang tua korban mendapat kabar bahwa tempat pengajian yang dibuka oleh Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban MA (Korban Anak 1),” ujar Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
J kemudian menanyakan hal ini kepada Korban Anak 1. Korban Anak 1 mengakui bahwa dirinya telah dipaksa oleh tersangka untuk melakukan perbuatan cabul.
“Kemudian pelapor atas nama J kembali bertanya kepada ibu korban lainnya untuk menanyakan kepada anaknya yaitu Anak 2 dan Anak 3, lalu kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa oleh Tersangka,” ujarnya.
1 Korban Dicabuli Sejak 2021
Dari keterangan tiga anak korban ini, salah satunya ternyata dicabuli selama bertahun-tahun. Pencabulan itu dilakukan di rumah Wahyudin.
“Pada tahun 2021 Tersangka melakukan pencabulan kepada korban anak dan seluruh kejadian tersebut dilakukan di rumah Tersangka,” imbuhnya.
Polisi menetapkan Wahyudin (40) sebagai tersangka kasus pencabulan 20 anak di Tangerang. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)
|
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota pada 23 Desember 2024. Tersangka Wahyudin sendiri ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di Serang, Banten, pada 29 Januari 2025.
20 Korban Anak
Polisi mengungkap fakta terkait aksi pencabulan yang dilakukan oleh Wahyudin. Hasil pemeriksaan ternyata korban mencapai puluhan orang.
“Berdasarkan pengakuan Ketua RW ada korban lainnya sejumlah lebih dari 20 orang anak-anak,” kata Wira.
Parahnya, perbuatan cabul itu dilakukan Wahyudin selama bertahun-tahun.
“Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban anak-anak sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2024,” tuturnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary mengatakan penanganan kasus tersebut merupakan komitmen Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan.
“Komitmen Polda Metro Jaya untuk meningkatkan terus pelayanan dan memberikan perlindungan kepada kelompok rentan anak, perempuan, orang tua, ini menjadi perhatian khusus bagi beliau,” ujar Ade Ary.
“Di sisi lain, rekan-rekan kami di wilayah, Bhabinkamtibmas, terus melakukan kegiatan preemtif bekerja sama dengan semua pihak bersama Babinsa, kepala desa, pak lurah, itu terus memberikan imbauan edukasi. misalkan modus seperti setidaknya orang tua dalam kegiatan police goes to school disampaikan juga diberikan pemahaman tentang bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh dilihat apalagi diraba oleh pihak lain,” lanjutnya.
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu