Seorang remaja Inggris, Axel Rudakubana, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan setempat atas penikaman keji yang menewaskan tiga anak-anak. Hakim yang menjatuhkan hukuman itu menyebut tindakan kejam Rudakubana sebagai “pembantaian massal”.
Rudakubana yang saat ini berusia 18 tahun, seperti dilansir AFP, Jumat (24/1/2025), dijatuhi 13 hukuman penjara seumur hidup atas tiga dakwaan pembunuhan dan 10 dakwaan percobaan pembunuhan dalam serangan brutal yang terjadi di sebuah kelas tari bertema Taylor Swift di Southport, Inggris, pada Juli tahun lalu.
Hakim Julian Goose, dalam putusannya, memerintahkan Rudakubana menjalani hukuman minimal 52 tahun penjara. Hakim Goose juga mengatakan dirinya meyakini bahwa “sangat mungkin dia tidak akan pernah dibebaskan”.
Disebutkan oleh hakim Goose bahwa aksi Rudakubana selama 15 menit melakukan serangan keji itu merupakan “pembunuhan massal terhadap anak-anak perempuan yang tidak bersalah dan bahagia”.
Jika aksi Rudakubana tidak dihentikan, menurut hakim Goose, “dia akan membunuh setiap anak — semuanya berjumlah 26 orang”.
Jaksa penuntut Deanna Heer, dalam persidangan, menggambarkan bagaimana Rudakubana masuk ke dalam studio tari di mana sekelompok anak perempuan sedang duduk di lantai membuat gelang, sambil mendengar lagu-lagu ternama Taylor Swift.
Heer menyebut Rudakubana mendatangi studio tari itu dengan menumpang taksi dan membawa pisau dapur sepanjang 20 cm.
“Dalam waktu 30 detik, terdengar jeritan dari dalam, disusul anak-anak yang berlarian keluar gedung,” ucap Heer dalam persidangan.
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu