Bareskrim Polri Buru Aktor Intelektual Sindikat Deepfake Pencatut Prabowo


Jakarta

Dittipidsiber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan dengan teknologi manipulasi gambar dan video atau deepfake yang mencatut Presiden Prabowo Subianto dan pejabat negara lainnya. Bareskrim kini terus memburu aktor intelektual tersebut.

“Tentunya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak hanya berhenti di sini, dikarenakan dari hasil penyidikan kejahatan ini merupakan sinidikat kejahatan penipuan dengan memanfaatkan deepfake dan akan terus mengejar dan menyelidiki jaringan sindikat penipuan ini termasuk aktor intelektualnya,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Kamis (23/1/2025).

Polri akan terus melakukan patroli siber bersama dengan Kominfo untuk mengantisipasi teknologi AI yang disalahgunakan untuk membuat video deepfake. Polri juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menangkap tersangka inisial AMA (29) yang diamankan oleh pada 16 Januari 2025. Pelaku menyebarkan konten deepfake para pejabat negara dan publik figur.

Tersangka telah melakukan kejahatannya sejak 2020. Tersangka melakukan kejahatannya tidak sendiri, melainkan dibantu dengan sindikat yang kini sedang diburu, inisial FA.

“Tersangka tidak bekerja sendiri, kejahatan ini merupakan sindikat dan dibantu seseorang dengan inisial FA yang saat ini itu sudah kita tetapkan sebagai DPO yang bertugas menyiapkan video deepfake atau mengedit video tersebut,” ujarnya.

Adapun modus tersangka yaitu mengunggah dan menyebarluaskan video di berbagai platform media sosial menggunakan teknologi deepfake menggunakan foto dan suara seperti Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Sri Mulyani, dan pejabat negara lainnya, yang terlihat seolah-olah menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Dalam video yang diunggah tersebut, tersangka mencantumkan nomor whatsapp yang dapat dihubungi dengan harapan menarik masyarakat untuk menghubungi tersangka yang kemudian diarahkan oleh tersangka untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan, dan setelah itu korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang,” ujarnya.

Korban juga diminta untuk mentransfer uang biaya administrasi kepada tersangka dan dijanjikan pencairan dana oleh tersangka.

“Dengan alasan biaya administrasi, korban atau masyarakat yang telah membayar administrasi dijanjikan pencairan dana oleh tersangka sehingga korban percaya untuk mentransfer sejumlah uang yang sebenarnya dana bantuan itu tidak pernah ada,” katanya.

(yld/imk)


Hoegeng Awards 2025


Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *