5 Pemburu Badak Jawa di TN Ujung Kulon Dituntut 10 Tahun Penjara


Pandeglang

Lima terdakwa kasus perburuan terhadap satwa endemik badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten. Mereka dituntut 10 tahun penjara.

Kelima Terdakwa ialah Atang Damanhuri, Isnen, Leli, Karip dan Sayudin, terbukti melanggar dua pasal sekaligus. Karip dan Leli dinyatakan bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena memiliki senjata api.

Sedangkan Atang Damanhuri, Isnen, dan Sayudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena memiliki senjata jenis golok.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelimanya juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Sidang pembacaan tuntutan tersebut dilakukan satu persatu kepada para terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Karip, berupa pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan. Dan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata Jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang, di Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu (22/1/2025).

Tak hanya itu, jaksa penuntut umum juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta kepada Karip. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.

“Pidana denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuh jaksa.

Terdakwa Leli dituntut penjara selama 10 tahun oleh jaksa penuntut umum. Leli juga didenda sebesar Rp 100 juta, subsider kurungan penjara selama 3 bulan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Leli berupa pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan, dan dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata JPU Vera.

Terdakwa Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri juga turut dituntut penjara selama 10 tahun. Tak hanya itu, ketiganya juga dipidana denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Diketahui dalam perkara ini, mereka telah melakukan pemburuan terhadap satwa endemik yang dilindungi badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari tahun 2018 sampai 2022. Mereka telah mendapatkan keuntungan ratusan juta rupiah dari transaksi penjualan cula badak hasil perburuan.

Kasus ini terungkap usai polisi menangkap Terpidana Sunendi, dan perantara jual beli cula badak atas Terpidana Yogi Purwadi. Sunendi telah divonis 12 tahun penjara, dan Yogi Purwadi 5 tahun penjara.

(lir/lir)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *