Jakarta –
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus judi online di situs Agen138. Situs ini merupakan satu dari tiga website judol yang mengalirkan dana untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang yang kini telah disita sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss,” kata Dirtipidsiber Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
“Menetapkan 4 orang tersangka dengan inisial JO. Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan, kemudian JG, AHL, dan KW,” lanjutnya.
Himawan menyebut tiga tersangka yakni JO, JG, dan AHL berhasil ditangkap di Lampung pada (7/1/2025) lalu. Ketigannya kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Adapun ketiga tersangka berperan sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen138. Dari tangan mereka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti mobil hingga uang tunai.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka, antara lain 5 buah buku rekening, 6 buah kartu ATM, 5 unit PC, 5 unit modem, 1 unit token internet banking, 8 unit handphone, 2 unit mobil, uang tunai sebesar Rp 475 juta,” ungkap Himawan.
Berdasarkan hasil pengembangan, lanjut Himawan, pihaknya menangkap tersangka lain berinisial KW di Jakarta pada (14/1). KW berperan sebagai manager customer service dari website Agen138.
“Tersangka mengawasi para pegawai customer service yang bekerja secara daring,” sebutnya.
Himawan mengungkap, dalam kasus ini, pihaknya juga melakukan pembekuan dan penyitaan uang senilai Rp 4.061.970.779 (Rp4 miliar).
“Sehingga total uang tunai yang disita dari para tersangka website judi online Agen138 (ditambah pembekuan sang) sebesar Rp5.184.058.779 (Rp5 miliar),” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transpor Dana.
“Dan atau Pasal 3, Pasal 4 , Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 20 tahun penjara,” imbuh Himawan.
(ond/eva)