Jakarta –
Polisi menangkap pelaku tipu-tipu arisan skema ponzi. Sebanyak 85 orang menjadi korban arisan bodong berkedok investasi ini.
Polisi berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial SFM (21). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menyebut SFM berperan sebagai admin grup WhatsApp arisan bernama ‘Gu Arisan Bybiyu’. Dalam grup itu pelaku membuat skema promosi investasi dengan istilah dana pinjaman (dapin) dengan sistem slot.
“Kalau investasi Rp 1 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp 1,4 juta. Investasi Rp 2 juta dalam waktu 10 hari jadi Rp 2,8 juta. (Investasi) Rp 3 juta jadi Rp 4,2 juta. (Investasi) Rp 4 juta jadi Rp 5,6 juta. (Investasi) Rp 5 juta menjadi Rp 7 juta,” kata Ade Ary dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (18/1/2024).
“(Pelaku) bertindak selaku pengelola dan menawarkan produk investasi melalui WhatsApp, kemudian menjanjikan keuntungan kepada para investor dan juga peminjam dana,” lanjut dia.
Dengan beberapa promosi yang cukup masif, lanjut Ade Ary, beberapa orang tertarik dan bertanya lalu ikut berinvestasi. Pada investasi pertama, korban diberi keuntungan sesuai yang dijanjikan. Namun tidak pada transaksi berikutnya.
“Tentunya korban-korban awal yang ikut investasi awal dapat keuntungan, skema ponzi seperti itu. Dapat keuntungannya bukan dari bisnis yang dijalankan, tetapi dari uang member berikutnya, itu diputer lagi. Jadi member terakhir tidak akan pernah dapat keuntungan,” jelas Ade Ary.
85 Orang Jadi Korban
Ade Ary menyebut ada 425 member yang tergabung dalam grup WhatsApp yang dibuat pelaku. Sebanyak 85 di antaranya menjadi korban dan mengalami kerugian.
Dari setiap investor, lanjut Ade Ary, pelaku rata-rata meraup keuntungan mulai dari Rp 50 hingga Rp 2 juta. Uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.
“Tersangka menggunakan dana investor yang masuk untuk keperluan pribadi dan kegiatan investasi pengumpulan dana dari masyarakat ini tidak memiliki izin dari Bappeti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ucapnya.
Kendati begitu polisi belum dapat merinci jumlah kerugian maupun transaksi keuangan dalam kasus arisan bodong itu. Polisi masih melakukan audit.
“Untuk nilainya sampai sekarang kami mohon waktu masih dalam proses audit pendalaman. Kami membutuhkan banyak data yang dikorelasikan dengan instansi terkait,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni dengan Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun dan/atau denda Rp 1.000.000.000.
Kemudian Pasal 378, KUHP, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00.
Hasil Arisan Bodong Dipakai untuk Usaha Laundry-Beli Mobil
Polisi Ungkap Penipuan Skema Ponzi dengan Modus Arisan (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
|
Polisi menyebut hasil arisan bodong itu digunakan pelaku untuk membangun usaha laundry hingga membeli mobil. Hal itu diungkap Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman WS.
“Yang bersangkutan selama ini menggunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli beberapa barang, yaitu berupa mobil baru Ayla, kemudian membangun toko laundry yang baru saja dia bangun, dan alat-alat rumah tangga lainnya,” jelas Herman dalam kesempatan yang sama.
Kendati begitu, Herman memastikan pihaknya masih terus melakukan pendalaman serta mendata korban lainnya. Adapun hingga saat ini ada sebanyak 85 orang yang menjadi korban.
“Rata-rata kerugian (korban) Rp 10-20 juta per orang,” ucapnya.
Herman menjelaskan, dalam melancarkan aksinya sejak September 2024 pelaku membuat dua grup WhatsApp bernama ‘Gu Arisan Bybiyu. Terdapat 425 member di dalamnya.
“Dari mayoritas korban yang sudah kami datakan, mereka rata-rata kenal dari ada layer duanya lagi yang melakukan marketing. Jadi dari teman di dalam grup, orang di dalam grup ini juga mengiklankan kembali juga menawarkan kepada teman-temannya sehingga terkumpul di situ sejumlah kurang lebih 425 member ke dalam grup tersebut,” ungkap Herman.
Polda Buka Posko Pengaduan Korban
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) saat rilis kasus penipuan berskema ponzi. (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
|
Polda Metro Jaya membuka hotline pengaduan masyarakat terkait kasus arisan investasi bodong berkedok investasi palsu ini. Langkah ini sebagai komitmen polisi dalam melindungi korban dan menegakkan hukum terhadap pelaku.
“Kami sampaikan bahwa Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan 24 jam kepada masyarakat yang menjadi korban dengan penipuan modus seperti ini, skema ponzi, baik yang dilakukan oleh tersangka ini ataupun skema ponzi yang lain,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Ade Ary menyebut, masyarakat yang menjadi korban penipuan arisan bodong dapat langsung melapor melali nomor Whatsapp 0822-4545-2018. Dia juga mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiur dengan berbagai klaim pelaku arisan maupun investasi palsu.
“Kami wajib memberikan imbauan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, mohon hati-hati dalam berinvestasi, jangan mudah tergiur,” jelas Ade Ary.
“Karena belum tentu apa yang disampaikan admin grup atau siapa pun yang didukung oleh keterangan beberapa orang, belum tentu itu adalah investor juga. Bisa jadi bagian dari sindikatnya untuk meyakinkan dan menarik minat member grup dan orang lain dan lain sebagainya,” sambungnya.
Dia mengingatkan masyarakat agar bersikap skeptis saat hendak berinvestasi atau memulai bisnis bersama orang lain. Di antarannya dengan mencermati betul kesepakatan yang ada.
“Jadi kalau ada orang yang mengajak bisnis, harus realistis. Nyata atau tidak bisnisnya, bisnisnya seperti apa, lokasinya, profil orangnya, janji keuntungan. Bisa dibandingkan dengan berbagai metode bisnis lainnya. Kalau keuntungannya sangat tidak masuk akal, ini patut diwaspadai,” terang Ade Ary.
Halaman 2 dari 3
(lir/lir)