Serang –
Seorang pria berinisial S terbebas dari dakwaan pencabulan terhadap anak kandungnya. Putusan bebas yang diketok hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang langsung dilawan jaksa.
S diseret ke meja hijau atas tuduhan mencabuli anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun. Warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten itu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Serang, Hery Cahyono, dilansir Antara, Jumat (17/1/2025).
Hakim menilai terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan pencabulan terhadap anaknya. S menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yaitu Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini teregister dengan nomor perkara 607/Pid.Sus/2024/PN SRG. Pembacaan putusan dilakukan pada Kamis (17/1).
Putusan juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dalam tahanan segera setelah putusan. Serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Pertimbangan Hakim
Foto: Ari Saputra
|
Putusan bebas itu dijatuhkan majelis hakim mempertimbangkan kesepakatan damai secara tertulis antara terdakwa dengan korban pada 9 Mei 2024. Kesepakatan damai itu tertuang dalam sepucuk surat.
Surat perdamaian itu juga disampaikan ke Kapolres Serang serta tembusan kepada dinas sosial (dinsos), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Serang, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Majelis hakim mengatakan anak korban membuat surat pernyataan permohonan kepada hakim yang diberikan kepada kuasa hukum terdakwa dalam persidangan di bulan November 2024. Anak korban mengaku membuat cerita bohong soal disetubuhi ayah kandungnya.
Cerita bohong itu dibuat karena korban merasa terdakwa lebih sayang terhadap ibu sambungnya. Hakim menyebut anak korban juga dalam persidangan mengaku berhubungan badan dengan pacarnya dan tidak pernah disetubuhi oleh ayahnya.
“Alasan anak korban membuat cerita bohong karena anak korban merasa kurang perhatian dan hanya menyayangi ibu tirinya dan anak korban marah, kemudian membuat berita bohong yang disampaikan kepada kakek korban dan paman korban,” katanya.
Jaksa Langsung Kasasi
Ilustrasi sidang (Ari Saputra/detikcom)
|
S divonis bebas atas dakwaan pencabulan terhadap anak kandungnya saat korban berusia 17 tahun. Jaksa lengsung kasasi atas vonis hakim PN Serang.
Jaksa penuntut umum (JPU) langsung menyatakan tidak menerima putusan tersebut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Iya sudah vonis. Sudah sidang keputusannya langsung kasasi,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat.
Kasus dugaan pencabulan terjadi pada September 2023. Terdakwa disebut mendatangi kamar anak kandungnya dan menyuruh menonton video porno. Korban dikabarkan sempat menolak, tetapi dipaksa oleh terdakwa.
Terdakwa kemudian mencabuli anak korban dan mengancamnya untuk tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun. Terdakwa disebut berkali-kali mencabuli korban hingga tahun 2024. Korban kemudian kabur dan menceritakan peristiwa itu kepada orang lain.
Halaman 2 dari 3
(jbr/aud)