Jakarta –
Pasangan nomor urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol menggugat hasil Pilgub Papua Pegunungan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Befa-Natan mendalilkan sebanyak 32 distrik di Kabupaten Tolikara tidak melakukan pemungutan suara.
Hal itu disampaikan kuasa hukum pemohon, Habel Rumbiak, dalam sidang perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Habel mengatakan pasangan nomor urut 1 John Tabo-Ones Pahabol telah melakukan pelanggaran di Pilgub Papua Pegunungan.
“Khusus untuk pelanggaran di Kabupaten Tolikara yaitu di 32 distrik tidak ada pemilihan yang dilakukan di sana. Tetapi hasilnya ada dan baru kita ketahui setelah direkap oleh KPU,” kata Habel.
Habel mengatakan tidak adanya pemungutan suara di 32 distrik di Tolikara itu, lantaran adanya intimidasi dan penyekatan jalan oleh pendukung pasangan John-Ones. Hal itu, kata dia, agar pihak pasangan Befa-Natan tidak bisa mengakses Kabupaten Tolikara.
“Kenapa sampai terjadi pelanggaran 32 distrik tidak terjadi pemilihan di sana, karena memang terjadi kejadian-kejadian seperti intimidasi, pelanggaran penyekatan ke jalan utama menuju Kabupaten Tolikara dan juga penyekatan atau pemblokiran jalan di tengah-tengah Kabupaten Tolikara itu sendiri,” kata Habel.
“Sehingga mengakibatkan pasangan calon nomor urut 2 tidak punya akses untuk memonitor dan bisa mengirimkan wakil-wakilnya ke setiap PPD, karena pemungutan suara di sana umumnya dilaksanakan di PPD, misalnya di satu distrik ada 9 kampung, pemungutan suaranya dilaksanakan di tingkat kecamatan atau di PPD,” sambungnya.
Habel mengatakan PPD di Kabupaten Tolikara tidak melakukan pleno. Namun, hasil-hasil pemilihan secara sepihak disampaikan ke KPU Tolikara dan KPU Papua Pegunungan oleh saksi-saksi dari pasangan John-Ones melalui pesan atau telepon.
Akibatnya, semua suara di 32 distrik di Tolikara didapatkan oleh pasangan John-Ones. Sedangkan, pasangan Befa-Natan mendapatkan nol suara.
“Berkenaan 32 distrik tadi yang tidak dilakukan pemilihan itu ada 164 ribu suara totalnya yang seluruhnya diperuntukkan kepada pihak terkait atau pasangan calon nomor urut 1. Sedangkan di 32 distrik tadi pemohon tidak mendapatkan suara atau nol nilainya, karena itu kami mohon khusus Tolikara dinyatakan didiskualifikasi perolehan itu di nol kan, dan harus dikurangkan sepenuhnya dari hasil perolehan pasangan calon 1,” ujarnya.
Selain itu, kata Habel, juga terjadi kecurangan di Kabupaten Yahukimo. Habel mengatakan terdapat kesepakatan masyarakat, jika 14.125 suara untuk pasangan Befa-Natan dan 17.399 suara untuk pasangan John-Ones.
“Ada kesepakatan masyarakat 14.000 suara bahwa 14.125 suara diperuntukkan kepada pasangan calon gubernur nomor urut 2 yang mulia sedangkan kepada pasangan calon nomor urut 1 17.399 suara. Tetapi kemudian terjadi pelanggaran di tingkat PPD dan KPU, maka seluruh suara yang tadinya harus terbagi dua itu seluruhnya menjadi milik pasangan calon nomor urut 1,” jelasnya.
“Karena itu berdasarkan kesepakatan masyarakat kami mohon agar nanti dikurangi suaranya dari pasangan calon nomor urut 1 dikeluarkan 14.125 suara untuk ditambahkan kepada pasangan calon nomor urut 2,” sambung dia.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonannya. Kemudian meminta MK menetapkan perolehan suara yang benar menurut pemohon, yakni pasangan calon 1 JOhn-Ones mendapatkan 503.849 suara dan pasangan calon 2 Befa-Natan mendapatkan 614.643 suara.
“Membatalkan Keputusan KPU Provinsi Papua Pegunungan Nomor 75 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan tahun 2024, bertanggal 15 Desember 2024 Pukul 17.44 WIT,” tuturnya.
(amw/lir)