Hakim MK Tegur Pengacara Cabup Bireuen: Jawabannya Jangan Muter-muter


Jakarta

Hakim konstitusi Arsul Sani menegur kuasa hukum perkara 12/PHPU.BUP-XXIII/2025, Wahyu Pratama. Arsul mengatakan kuasa hukum harus menguasai materi permohonan.

Hal itu disampaikan Arsul dalam sidang perkara panel 2 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025). Perkara itu diajukan oleh pasangan Cabup-Cawabup Kabupaten Bireuen, Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin.

Mulanya, dalam dalil permohonannya, pemohon menyebut KPU telah melakukan pelanggaran. Hal itu lantaran KPU telah merekrut PPK dan PPS tidak sesuai aturan yang ada.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arsul lalu menanyakan total calon yang direkrut tersebut. Wahyu mengatakan jika KPU dalam merekrut PPK dan PPS tidak sesuai aturan itu terjadi di sejumlah kecamatan.

“Tidak mengutamakan calon nilai kelulusan tinggi? Satu orang saja atau semuanya gitu?” tanya Arsul.

“Ada di beberapa kecamatan majelis,” jawab Wahyu.

“Ada berapa kecamatan? Apa saja?” tanya Arsul.

“Yang tadi kami bacakan di Gandapura majelis,” jawab Wahyu.

Arsul menanyakan kecamatan mana saja dalam perekrutan PPK dan PPS tidak sesuai aturan. Melihat Wahyu yang mencari-cari nama kecamatan, Arsul pun menegurnya.

“Mana lagi? Gimana ini nggak hafal? Harus hafal, semua yang Anda tulis itu harus ada di kepala, jadi kalau jawab itu langsung tidak pake jeda,” tegur Arsul.

“Yang pertama tadi di Gandapura majelis, yang kedua…,” kata Wahyu yang dipotong langsung oleh Arsul.

“Ya sudah kelamaan, yang kedua pertanyaannya, atas peristiwa ini Anda ajukan protes nggak ke Bawaslu, DKPP?” tanya Arsul.

“Ada bukti surat majelis ke Bawaslu,” jawab Wahyu.

Arsul lalu menanyakan ada atau tidaknya PPK dan PPS yang diduga direkrut dengan melanggar aturan itu, bersikap tidak adil. Namun, kuasa hukum kembali menjawab dengan tidak tegas.

“PPK dan PPS yang direkrut dengan cara melanggar itu bertindak berat sebelah nggak? Artinya adil atau nggak? Jangan-jangan dia melanggar tapi dalam menjalankan tugas tetap adil, tetap imparsial?” tanya Arsul.

“Iya majelis,” jawab Wahyu.

“Iya apa?” kata Arsul.

“Kita kan mendalilkan 8 kecamatan majelis terkait dengan perbuatan termohon,” jawab Wahyu.

Arsul kembali menegaskan pertanyaannya. Dia mempertanyakan bentuk konkret PPK dan PPS dalam melaksanakan tugasnya bersikap profesional atau tidak.

“Iya apa bentuk konkretnya? Karena orangnya direkrut dengan pilih kasih maka dia bela nomor sekian? Itu apa bentuknya? Ada gak? Jangan membuat-buat, kalau gak ada katakan gak ada, itu fair namanya,” tegas Arsul.

“Kalau dari bentuk kan kami mendalilkan terkait money politic,” jawab Wahyu.

“Money politic yang melakukan siapa? PPK dan PPS?” tanya Arsul.

“Ini nggak majelis,” jawab Wahyu.

Arsul mengingatkan para kuasa hukum untuk menguasai materi permohonan. Hal itu, kata dia, agar kuasa hukum mampu menjawab dengan benar dan tepat saat ditanya oleh majelis hakim.

“Ini saya sengaja agak tanya ini supaya pemohon lain juga nanti bisa mempelajari kalau ditanya itu harus cepat, kalau Anda masuk ke dalam ruangan ini, Anda tidak kuasai persoalan yang Anda ajukan mesti baca-baca dulu, ya saya kira itu mesti lain kali harus diperbaiki itu ya,” ujar Arsul.

“Saya katakan, saya pernah duduk di tempat Anda, dan di tempat pihak terkait jadi harus tahu persis gitu ya kalau kita harus menguasai, dan kalau kita itu harus menguasai dan jawabannya harus shoot and fancy harus pendek dan mengena, jangan muter-muter,” imbuh dia.

(amw/zap)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *