Jakarta –
Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menanggapi perihal tidak ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto setelah diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR dan merintangi penyidikan Harun Masiku. MAKI menilai penahanan menjadi kewenangan KPK.
“Penahanan Hasto sepenuhnya kewenangan penyidik, jadi boleh ditahan atau tidak ditahan, terus kalau toh ini apa dasarnya subjektif dan objektif boleh tidak ditahan, boleh juga ditahan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Boyamin menerangkan mestinya Hasto ditahan karena kasus yang menjerat terkait korupsi. Boyamin mengatakan akan menggugat praperadilan KPK jika kasus Hasto mangkrak.
“Mestinya ditahan karena kasus korupsi, yang jelas jika perkara ini mangkrak karena tidak dilakukan penahanan maka MAKI akan gugat praperadilan seperti kasus Firli,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Hasto Kristiyanto telah selesai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW DPR dan merintangi penyidikan Harun Masiku pada Senin (13/1). Hasto hanya mengucapkan terima kasih setelah diperiksa.
“Terima kasih, ya, terima kasih,” kata Hasto seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Hasto kemudian pergi meninggalkan gedung KPK. Hasto tak menjelaskan apa saja yang ditanyakan kepada dirinya.
(whn/idn)