YF (30) seorang suami asal Gunungkidul, DIY ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Solo karena menjual istrinya berinisial PP (28) kepada pria hidung belang. YF mempromosikan sang istri dengan tag wild wife atau istri liar.
Dilansir detikJateng, Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga soal suami yang menjual istri di wilayah Kota Solo. Bermodal laporan tersebut, Iwan menerjunkan jajarannya untuk mendatangi salah satu hotel di kawasan Gilingan, Banjarsari.
“Suami dalam tanda kutip menjual istrinya sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian, si suami kita lakukan pemeriksaan, dan mengakui dengan motif kesulitan ekonomi,” kata Iwan saat konferensi pers di Mapolresta Solo dilansir detikJateng, Jumat (7/7/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, YF mengaku sudah menjual istrinya kurang lebih kurun waktu setahun terakhir. Selama itu, pelaku telah melakukan transaksi puluhan kali.
Dalam aksinya, YF menawarkan istrinya melalui platform media sosial. Dia mempromosikan dengan tag wild wife (istri liar). Dia menawarkan servis liar.
“Dia tawarkan servis wild,” ujarnya.