KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Proyek Fiktif PT SCC, Rugikan Negara Rp 280 M Lebih


Jakarta

KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti ke PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC). Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam. Tiga tersangka yang ditahan adalah konsultan hukum bernama Imran Muntaz (IM), Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.

Asep mengatakan Imran Muntaz ditahan lebih dulu pada 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025. Sementara Roberto dan Afrian mulai ditahan per Jumat (10/1).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk tersangka RPLG dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Konstruksi Perkara

Asep mengatakan perkara ini bermula saat Roberto mengalihkan kepengurusan PT Prakarsa Nusa Bakti kepada Benny Saputra Lumban Gaol tahun 2016. Roberto masih mengelola kegiatan bisnis dan memberikan advice atas pengelolaan kegiatan bisnis PT Prakarsa Nusa Bakti ke Benny Saputra Lumban Gaol meski kepengurusan sudah dialihkan.

Pada akhir 2016, Roberto selaku pemilik PT Prakarsa Nusa Bakti berniat membuka bisnis data center dan meminta bantuan Imran untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan financing (pembiayaan) atas rencana project penyediaan data center tersebut. Roberto juga meminta bantuan Afrian Jafar untuk mengurus hal tersebut.

Pada Januari 2017, Imran menemui sejumlah pejabat di PT Sigma Cipta Caraka di antaranya Bakhtiar Rosyidi dan Rusli Kamin (alm.) selaku Staf Ahli Finance. Kemudian, VP Sales Taufik Hidayat, Manager Sales Sandy Suherry, serta Afrian Jafar di kantor PT Sigma Cipta Caraka.

“Pertemuan tersebut membahas penawaran RPLG melalui IM dan AJ agar PT Sigma Cipta Caraka dapat memberikan pendanaan kepada PT Prakarsa Nusa Bakti terkait rencana pengadaan data center,” kata Asep.

Dalam prosesnya, Bakhtiar pun menyetujui penawaran PT Prakarsa Nusa Bakti tanpa persetujuan direksi PT Sigma Cipta Caraka lainnya. Persetujuan penawaran itu juga dilakukan tanpa melakukan kajian analisa risiko.

Dia juga meminta Sandy Suherry agar menjalin komunikasi dengan Afrian selaku perwakilan PT Prakarsa Nusa Bakti. Komunikasi itu berkaitan dengan penyiapan dokumen terkait rencana pengadaan.

Pada Februari 2017, pertemuan kembali dilakukan antara Imran, Bakhtiar Rosyidi, Rusli Kamin, dan Taufik Hidayat. Pertemuan itu berlangsung di sebuah rumah makan sekitar kantor PT Sigma Cipta Caraka dengan pembahasan terkait tata cara pembiayaan pengadaan data center milik PT Prakarsa Nusa Bakti.

“Para pihak sepakat membuat skema financing (pembiayaan) dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT Sigma Cipta Caraka dengan PT Prakarsa Nusa Bakti,” ujar Asep.

Beberapa bulan setelahnya, pada April 2017, Imran dan Afrian sebagai perwakilan pihak PT Prakarsa Nusa Bakti mengadakan rapat bersama sejumlah pihak pejabat PT Sigma Cipta Caraka. Rapat itu untuk membahas besaran cicilan, pembayaran dan jangka waktu yang harus dilakukan oleh PT Prakarsa Nusa Bakti.

Asep menyebut Bakhtiar menjanjikan fee kepada Imran dan Afrian sebesar Rp 1,1 miliar selaku makelar project antara kedua perusahaan dalam rapat tersebut. Lalu, Bakhtiar dan Rusli meminta bantuan Direktur PT Granary Reka Cipta Tejo Suryo Laksono agar menyiapkan perusahaannya sebagai perusahaan penampungan dana.

Dana itu, kata Asep, selanjutnya akan diberikan ke PT Prakarsa Nusa Bakti dengan tujuan rekayasa finansial berkedok pengadaan server dan storage system. Nilai penurunan pembayaran per terminnya juga telah disetujui.

“Bahwa pada awal Juni 2017, Afrian memberitahukan kepada Roberto bahwa Direksi PT Sigma Cipta Caraka sudah menyetujui untuk menurunkan nilai pembayaran per terminnya dengan total 9 termin,” jelasnya.

Judi Achmadi selaku Direktur Utama PT Telkom Sigma Caraka (SCC) saat itu kemudian menyetujui dan menandatangani beberapa dokumen dengan tanggal yang dimundurkan (backdated). Dokumen tersebut di antaranya perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Prakarsa Nusa Bakti tentang proyek pengadaan server dan system storage senilai Rp 266.327.613.241 (Rp 266,3 miliar), tertanggal 30 Januari 2017.

Kemudian, Surat Penetapan PT Granary Reka Cipta sebagai mitra pelaksana untuk pekerjaan server dan system storage tertanggal 3 Februari 2017, perjanjian kerja sama antara PT Sigma Cipta Caraka dan PT Granary Reka Cipta tanggal 3 Februari 2017 yang dipecah menjadi dua kontrak. Dua kontrak itu yakni perjanjian pengadaan perangkat System Storage Area Network dengan nilai Rp 109.219.727.700 (Rp 109,2 miliar) dan perjanjian pengadaan perangkat System Server, Notebook, dan Workstation dengan nilai Rp 127.588.714.533 (Rp 127,5 miliar).

Dalam periode waktu Juni-Juli 2017, PT Sigma Cipta Caraka melakukan transfer ke rekening bank atas nama PT Granary Reka Cipta dengan total Rp 236.808.442.235 (Rp 236,8 miliar). Duit itu bersumber dari pinjaman PT Sigma Cipta Caraka kepada Bank DBS dan Bank BNI.

Pada periode Juni-Agustus 2017, atas perintah Bakhtiar, Tejo Suryo meminta Dini Gardiani Laksono melakukan transfer melalui rekening PT Granary Reka Cipta ke PT Prakarsa Nusa Bakti dengan total Rp 236.754.621.108 (Rp 236,7 miliar). Uang itu digunakan Roberto untuk membayar angsuran kepada PT Sigma Cipta Caraka, membuka rekening deposito, hingga kepentingan pribadi.

Selain itu, Asep mengatakan bahwa Roberto juga menerima transfer dari rekening Bank Mandiri atas nama PT Prakarsa Nusa Bakti, yang juga dalam penguasaannya. Rinciannya yakni menerima transfer sebesar Rp 21.700.157.850 (Rp 21,7 miliar) pada 19 Juni 2017, menerima transfer sebesar Rp9.380.700.000 (Rp 9,3 miliar) pada 7 Juli 2017, dan menerima sebesar Rp26.954.510.429,50 (Rp 26,9 miliar) pada 21 Agustus 2017.

“Uang transfer masuk selanjutnya oleh Roberto dipergunakan untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito,” ucap Asep.

Asep menyebutkan untuk pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka pada 2017, PT Sigma Cipta Caraka melakukan pinjaman di tiga bank, dengan nilai total Rp 294.744.315.185 (Rp 294,7 miliar). Asep mengatakan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 280 miliar.

“Dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka lebih dari Rp 280 miliar,” ujar Asep.

Akibat perbuatannya, Imran Muntaz, Roberto Pangasian Lumban Gaol dan Afrian Jafar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mib/dhn)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *