Semarang –
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 13,9 kg sabu. Barang ilegal itu disembunyikan dalam dinding pintu dan dashboard mobil.
Dirresnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Anwar Nasir mengatakan pihaknya menerima laporan pengiriman sabu dari Pontianak menuju Semarang oleh dua pelaku inisial RT (39) dan MIA (31). Kedua warga Surabaya ini diketahui mengiap di Pontianak pada 24 Desember 2024.
“Pada 30 Desember 2024 mereka menerima kardus cokelat di tepi gang Gajah Mada Pontianak,” kata Anwar dilansir detikJateng, Selasa (7/1/2025).
Kardus berisi paket sabu itu lalu disimpan di dalam pintu dan dashboard mobil. Keduanya lalu melanjutkan perjalanan menggunakan kapal menuju Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.
“Kemudian pada hari Kamis 2 Januari 2025 sekira pukul 12.30 WIB pada saat kedua terlapor dengan mengemudikan mobil turun dari Kapal Dharma Kartika di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, langsung diamankan tim dari Subdit 1 dibantu oleh Polsek KP3 melakukan penangkapan terhadap terlapor RT dan MIA, pada saat berada di pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang,” jelas Anwar.
“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil Daihatsu Sigra yang disewa oleh terlapor RT, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket seberat 13,9202 kg dan 10.300 butir ekstasi. Dimasukkan ke dalam dinding pintu belakang sebanyak 2 paket dan 8 paket sabu, 2 bungkus ekstasi berada di samping kanan dan 1 paket sabu di bawah dashboard setir. Mau dikirim ke Surabaya,” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan para tersangka masih didalami perbuatannya. Polisi menemukan dugaan sabu yang hendak diselundupkan itu terkait jaringan Fredy Pratama.
“Jaringan Fredy Pratama,” ujar Artanto.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/ygs)