Lebak –
Warga Desa Mekarsari yang dilaporkan perusahaan mendesak polisi menyelidiki dugaan aktivitas tambang ilegal di Rangkasbitung, Lebak, Banten. Desakan ini menguat usai lokasi galian tambang disegel oleh Pemprov Banten.
“Disegelnya lokasi galian tambang belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan yang ada. Polisi juga harus menyelidiki aktivitas dan pemilik galian tambang ilegal itu,” kata warga bernama Muntadir saat dimintai konfirmasi, Senin (6/1/2024).
Muntadir menjelaskan aktivitas tambang ilegal memberi dampak buruk bagi warga di sekitar lokasi. Akses jalan menjadi rusak dan berlumpur, udara tercemar, hingga sebagian lahan warga menjadi tidak produktif.
“Demo yang kita lakukan baru menuntut akses jalan yang rusak karena aktivitas truk tambang. Itu belum dampak lingkungan akibat aktivitas tambang, udara yang tercemar, atau lahan warga yang tidak produktif. Maka menutup (galian) saja tidak cukup, aparat penegak hukum juga harus mengusut aktivitas perusahaannya,” tuturnya.
Muntadir mengapresiasi Pemprov Banten yang menutup galian tambang, serta pihak-pihak yang mendukung perjuangan warga. Meski begitu, dirinya meminta Pemprov Banten dan Pemkab Lebak untuk memperketat pengawasan.
“Penyegelan galian tambang menjadi titik terang bagi perjuangan kita, warga berterima kasih kepada seluruh pihak yang ikut memperjuangkan hak warga Desa Mekarsari. Namun pengawasan yang ketat tetap harus dilakukan pemerintah,” katanya.
Sebelumnya, galian tambang ilegal di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak, Banten disegel. Galian tambang ini sempat didemo hingga membuat warga diperiksa Polda Banten.
Dari pantauan di lokasi, gerbang area galian tambang dipasang spanduk penyegelan oleh Pemerintah Provinsi Banten. Penyegelan dilakukan pada Senin (6/1).
“Dilarang melakukan penambangan tanpa izin,” tulis spanduk penyegelan yang terpasang di lokasi.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Jimmy Sabar Sitanggang, mengatakan penyegelan dilakukan karena melanggar rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lebak. Dia menyebut seharusnya tidak ada galian tambang di Rangkasbitung.
“Alasan penyegelan melanggar tata ruang, di Kecamatan Rangkasbitung itu tidak ada untuk pertambangan. Jadi jelas ini ilegal,” kata Jimmy kepada wartawan.
(ygs/ygs)