Jakarta –
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, mengatakan pihaknya telah meminta pemilik ruko yang memakan bahu jalan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak, pihaknya yang akan melakukan pembongkaran.
“Jadi kan udah dibatesin, udah ditandain, diminta bongkar sendiri, kalau hari Selasa, terakhir kan Selasa nggak dimulai, ya Rabu kita bongkar,” ujar Ali kepada wartawan di kawasan Monas, Minggu (21/5/2023).
Ali mengatakan pihaknya meminta pemilik ruko membongkar terlebih dahulu. Jika tidak melakukan hal tersebut, pihak Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran.
“Yang bongkar mereka dulu. kalau nggak dibongkar ya kita yang bongkar. Yang bongkar Satpol PP,” ungkapnya.
Ali pun menyarankan pemilik ruko agar melakukan pembongkaran sendiri. Sebab, kata Ali, bila pihaknya melakukan pembongkaran maka kondisinya tidak akan sempurna.
“Bedanya kan kalau kita yang bongkar agak hancur ya. Kalau bongkar sendiri kan rapi ya,” tuturnya.
Sebelumnya, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara (Sudin Citata Jakut) menyebut bangunan ruko di Jl Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakut, terbukti melanggar aturan. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta pemilik ruko membongkar sendiri bangunan yang makan bahu jalan.
“Sesuai aturan aja. Kalau sesuai aturan ada IMB-nya seperti itu, ya saya sudah minta Kepala Dinas Citara, Kasatpol PP, Pak Wali Kota, untuk meneliti itu dan sudah dicek,” kata Heru kepada wartawan di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (19/5).
Heru mengatakan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim beserta jajaran melibatkan sejumlah pihak untuk membicarakan tindak lanjut terhadap ruko-ruko tersebut. Dia mengatakan pemilik ruko diharapkan segera membongkar sendiri.
“Hari ini Pak Wali Kota beserta jajarannya mengundang pihak-pihak yang memang harus dilakukan, bongkar sendiri, kira-kira gitu. Saya harapkan mereka bongkar sendiri,” imbuhnya.
Heru mengatakan pihaknya juga akan memberikan surat peringatan terhadap pemilik ruko. Sementara terkait sanksi denda masih dikaju lebih dulu.
“Nanti SP 1, surat peringatan 2. (Soal denda) Ya nanti kita cek dulu,” ucapnya.