Permohonan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan terkait penetapan tersangka dalam kasus suap ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengacara Hasbi, Maqdir Ismail, mengaku siap melawan KPK di pengadilan Tipikor.
“Kita lihat saja nanti apakah memang hal ini akan terbukti di pengadilan atau tidak. Tetapi paling tidak, minta seribu ya (mohon maaf) bahwa hakim berpihak kepada pemohon dan menganggap apa yang dilakukan oleh pemohon dianggap sebagai sebuah kebenaran,” kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Maqdir menjelaskan pihaknya memiliki pandangan berbeda dengan hakim terkait perolehan bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya, bukti dalam kasus dugaan suap bukan sekadar keterangan dari saksi.
“Karena menurut hemat kami, bukti permulaan mengenai suap itu harus adalah bukti terkait dengan suap, bukan keterangan orang yang mengatakan ada suap. Nah ini yang menjadi dasar permohonan kami,” jelas Maqdir.
“Akan tetapi nampaknya pengadilan menganggap bahwa keterangan orang bahwa ada suap, ada gratifikasi itu dianggap benar, meskipun orang yang diduga memberikan itu tidak pernah mengakui memberikan itu, ini soal tafsir,” imbuhnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Alimin Ribut Sujono menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hasbi Hasan, terhadap pihak tergugat KPK. Hakim Alimin menyatakan bahwa penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Alimin saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (10/7).
Sebagai informasi, Hasbi Hasan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di skandal suap penanganan perkara di MA. Hasbi diduga turut menikmati aliran suap. KPK juga telah memeriksa Hasbi pada Juni 2023. Terhadap Sekretaris MA itu tidak dilakukan penahanan.
Hasbi lalu melawan status tersangka dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu mengantongi nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.