Hapus Jejak, Maulana Buang Pisau dan Gunting Usai Bunuh Pria di Jakut

Maulana Azis (20) ditangkap polisi usai diduga melakukan pembunuhan terhadap pria paruh baya W (55) di sebuah kontrakan di Pademangan, Jakarta Utara. Maulana mencoba menghapus jejaknya usai membunuh korban dengan membuang pisau dan gunting yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban.

“Barang Bukti yang digunakan untuk melakukan pembunuhan dibuang di daerah Cikini,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Pembunuhan terjadi pada Senin (3/7). Sebelum membuang barang bukti, Maulana ‘menimbun’ korban dengan pakaian untuk menutupi aksi pembunuhannya. Namun aksi tersebut terbongkar usai warga sekitar mencium aroma tak sedap di TKP.

“Benar setelah dibunuh, jenazahnya ditutupi pakaian,” ujarnya.

MA sendiri kabur usai beraksi dan ditangkap pada Sabtu (8/7) di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah. Saat ini pelaku MA masih diperiksa di Polda Metro Jaya terkait perkara yang ada.

Alasan untuk kesal karena dijadikan budak seks

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly mengatakan pembunuhan dilakukan lantaran pelaku sakit hati kepada korban. Pelaku mengaku dilecehkan secara seksual oleh korban selama setahun lamanya.

“Motif pelaku adalah balas dendam dan sakit hati dengan korban karena kurang lebih setahun dilecehkan secara seksual oleh korban,” kata Yudho saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Yudho mengatakan, pelaku dan korban diketahui tinggal bersama-sama di kontrakan tersebut. Selama itulah, pelaku mengaku dipaksa untuk melayani korban.

“Pelaku dan korban tinggal bersama-sama di daerah Pademangan. Pelaku dipaksa untuk melayani korban. Iya korban ini kelainan ,” ujarnya.

Karena sakit hati, pelaku lantas membunuh korban pada Senin (3 /7) dengan cara menusuk leher korban dengan pisau dan gunting. Setelahnya korban ditimbun menggunakan pakaian lalu pelaku kabur. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami perkara yang ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *