Jakarta –
Pendiri Center for Research and Islamic Studies, Muhammad Najih Arromadloni, mengapresiasi langkah KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka di kasus dugaan suap yang juga menyeret buron Harun Masiku. Akademisi yang biasa disapa Gus Najih itu menekankan bahwa penegakan hukum harus tanpa pandang bulu.
“Kalau sebagai akademisi dan tokoh agama mengapresiasi dan menganggap penting penegakan hukum tanpa pandang bulu, apalagi menyangkut kejahatan korupsi sebagai extra ordinary crime,” kata Gus Najih kepada wartawan, Rabu (25/12/2024).
Gus Najih juga merespons soal adanya anggapan kasus ini dipolitisasi. Dia mengatakan setiap kasus harus diusut tuntas selama memenuhi unsur hukum.
“Ya politisasi itu terjadi ketika kasus direkayasa. Tetapi selama itu memenuhi unsur hukum maka harus ditindak, terhadap siapa pun,” ujar Gus Najih.
Hasto Tersangka KPK
KPK sebelumnya resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia awalnya menjelaskan awal mula pengusutan kasus ini sejak 2020. Dia menyebut ada tiga orang yang telah diproses hukum hingga divonis bersalah, yakni Wahyu, Agustiani Tio dan Saeful. Sementara, Harun Masiku masih buron.
Dia kemudian menjelaskan peran Hasto Kristiyanto (HK). Dia mengatakan kasus ini berawal saat Hasto menempatkan Harun di Dapil Sumsel I.
Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.
Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.
Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ucapnya.
(knv/hri)