Jakarta –
KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus ini tak boleh hanya sampai perkara suap.
“Penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan tidak boleh berhenti pada pasal suap-menyuap. Pelarian Harun Masiku yang kini masih buron patut diduga juga ada keterlibatan HK,” kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).
Agus menilai KPK bisa menerapkan pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait pelarian Harun Masiku. Dia menduga ada keterlibatan banyak pihak dalam hal ini.
“Sebab kami meyakini, pelarian Harun Masiku tentu melibatkan banyak pihak. Sehingga, untuk membuat kasus ini semakin benderang dan tuntas, KPK bisa menggunakan instrumen pasal tersebut untuk menjerat pihak lainnya,” kata dia.
Agus menilai setelah Hasto menjadi tersangka, ini bisa jadi langkah selanjutnya bagi KPK menangkap Harun Masiku. Menurutnya, keterangan Harun Masiku akan membuat kasus makin terang.
“Selain itu dengan ditetapkannya HK, bisa menjadi langkah bagi KPK untuk menangkap Harun Masiku yang kini masih buron. Hal ini menjadi poin kunci bagi KPK bila serius untuk mendorong kasus ini hingga tingkat penuntutan. ICW meyakini keterangan Harun Masiku akan memperkuat proses di persidangan nantinya,” tutur dia.
Lebih lanjut, Agus menilai kasus ini bisa jadi pintu masuk mengusut perkara lain yang melibatkan unsur politikus dan penegak hukum di KPK. Dia lantas menyinggung stigma publik terkaitkasus yang menjerat politikus.
“Kasus ini membuka kotak pandora korupsi yang melibatkan unsur politisi dan penegak hukum di KPK. Penetapan tersangka HK yang terkait pada pengungkapan perkara PAW DPR RI ini bisa jadi pintu masuk bagi KPK untuk menuntaskan perkara lain. Sebab selama ini, praktis ada stigma dan keraguan publik tentang perkara korupsi yang menjerat politisi penguasa,” ujar dia.
“Dalam konteks ini, tentu terdapat sejumlah kasus korupsi yang berdimensi politik yang harus segera dituntaskan oleh KPK.. Berdasarkan catatan ICW, setidaknya ada 14 kasus mandek yang harus segera KPK selesaikan hingga ke aktor utama,” imbuhnya.
Agus berharap KPK serius menangan perkara ini. Dia juga mewanti-wanti KPK akan menghadapi praperadilan.
“Dalam beberapa tahun belakang, publik melihat kemunduran KPK saat kalah dalam persidangan praperadilan yang diajukan para tersangka korupsi. Jangan sampai kasus berhenti pada penetapan tersangka justru terjadi kembali. Apalagi, kasus ini melibatkan sekjen partai yang sebelumnya pernah berkuasa. Maka dari itu, ICW mendorong agar KPK dapat memastikan bahwa proses penanganan perkara ini sesuai ketentuan dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun,” pungkasnya.
Hasto Tersangka KPK
KPK resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menyebut Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.
Singkat cerita, Hasto melakukan suap ke Wahyu. Dia mengatakan Wahyu merupakan kader partai yang menjadi komisioner KPU.
Dia mengatakan Hasto mengatur Saeful dan DT, yang sudah lebih dulu menjadi tersangka, dalam pemberian suap ke Wahyu. KPK pun menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ucapnya.
(lir/dnu)