Jakarta –
Polda Jateng menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan di balik kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma. Gelar perkara kasus ini dilakukan pada Senin kemarin.
“Kasus PPDS sudah dilaksanakan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas Polda, dan dari Bareskrim yaitu Biro wassidik dan Dir Tipidum,” kata Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio kepada wartawan, dilansir detikJateng, Selasa (24/12/2024).
“Ditetapkan 3 tersangka. Saat ini kita sedang proses administrasi penyidik,” tambahnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, pihaknya akan mengadakan konferensi pers dalam waktu dekat. Yakni untuk menjelaskan secara detail terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Nanti, nanti, nanti. Nanti akan ada presscon. Saya tidak akan memberi (keterangan) ke satu (wartawan), tapi kita ramai-ramai ke Polda,” kata Artanto saat ditemui wartawan di Gereja Katedral Semarang, Kelurahan Randusari, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (24/12).
Untuk diketahui, kasus ini bermula setelah mahasiswi PPDS Anestesi Undip, dr Aulia Risma ditemukan meninggal di kosnya di Semarang pada 12 Agustus 2024 lalu. Dia diduga bunuh diri dan disebut sempat menerima perlakuan bully dan pemerasan. Pihak keluarga yang didampingi Kemenkes melaporkan kasus itu ke Polda Jateng.
Baca selengkapnya di sini.
(azh/idh)