Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengganggap tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat dan harus dikurangi. Harvey Moeis tampak mengamini pertimbangan hakim itu dengan menganggukkan kepala.
Hal itu terjadi saat hakim membacakan amar putusan terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Hakim mulanya mengatakan tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat.
“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto.
Dalam pertimbangannya, hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta terkait kerja sama dengan PT Timah. Karena itulah, hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.
“Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu direktur utama Suparta. Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” ujar hakim Eko.
“Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT timah TBK dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah TBK,” imbuhnya.
Hakim menyatakan Harvey hanya perwakilan dari PT RBT dan tidak berperan besar dalam kerja sama dengan PT Timah. Hakim menyebut PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.
“Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah Tbk,” ujar hakim Eko.
“Bahwa PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki IUP dan IUJP pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang,” sambungnya.
Berdasarkan hal tersebut, hakim menilai tuntutan jaksa 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu tinggi. Hakim mengatakan hukuman Harvey harus dikurangi.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap 3 terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi,” kata hakim Eko.
Ada yang menarik perhatian saat hakim membacakan pertimbangan tersebut. Harvey Moeis yang duduk di kursi terdakwa nampak menganggukkan kepala.
Harvey tampak mendengarkan setiap pertimbangan yang dibacakan hakim. Hakim lalu memerintahkan Harvey berdiri saat pembacaan amar putusan.
Harvey Moeis di sidang pembacaan amar putusan, 23 Desember 2024. (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
|
Harvey Divonis 6,5 Tahun Penjara
Harvey Moeis divonis hukuman penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 210 M
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara.
“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar,” ujar hakim.
(whn/dnu)