Pemulangan Mary Jane-Bali Nine, Perbaiki Predikat RI di PBB


Jakarta

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan perubahan predikat PBB untuk masalah HAM di Indonesia. Predikat PBB yang awalnya negatif, kini menjadi netral.

Menurut keterangan dan Kementerian HAM, Pigai menyebut predikat itu berubah dari negatif ke netral menyusul kebijakan pemerintah memulangkan terpidana mati Mary Jane ke Filipina dan kelompok Bali Nine ke Australia. Predikat PBB itu muncul dalam pertemuan tahunan di Jenewa akhir November 2024.

“Berdasarkan laporan pertemuan PBB pada poin 13 yang disampaikan kepada Indonesia ada beberapa hal yang menggembirakan salah satunya terkait kemajuan yang dicapai terkait pembatalan vonis hukuman mati dan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya,” kata Natalius Pigai dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2025).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pigai mengatakan delegasi Indonesia yang dipimpin Kementerian HAM melalui Plt Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM dan didampingi oleh pejabat Kementerian Luar Negeri mendapat apresiasi terkait kasus Mary Jane. Dia mengatakan perbaikan predikat ini merupakan kemajuan dan prestasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Jika sebelumnya Indonesia dirujuk Negatif kini menjadi negara yang dirujuk ‘Netral’. Ini suatu kemajuan sekaligus prestasi yang ditorehkan oleh pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto dalam waktu 60 hari,” ujar Pigai.

Dia mengatakan Indonesia pernah berada pada titik terendah dalam penilaian PBB. Dia mengatakan perbaikan predikat ini merupakan salah satu pelaksanaan Asta Cita.

“Pada tahun 2015 Indonesia berada pada titik terendah dan terburuk di dunia dengan kategori Unfair trial di dunia,” kata Pigai.

Dia menyebut Asta Cita memuat penguatan HAM. Dia mengatakan Kementerian HAM bakal terus melakukan perbaikan melalui kebijakan progresif terkait sektor bisnis dan HAM, terutama sektor kelapa sawit, pengelolaan tambang, bisnis yang melibatkan korporasi besar yang berpotensi mengabaikan hak-hak masyarakat adat, hak sosial, nilai budaya, ekonomi, partisipasi masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

“Bahwa ada penilaian ini kita apresiasi tapi tidak untuk berpuas diri. Karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan secara bertahap,” ucapnya.

(aik/aik)

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *