Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berhasil mempertahankan predikatnya sebagai Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024. Tak mengherankan, dalam ajang ini Kementerian PANRB mendapatkan nilai 99,15.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Donny Yoesgiantoro kepada Plt. Sekretaris Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto di Jakarta pada Selasa (17/12). Dalam kesempatan ini, Erwan mengapresiasi jajaran Kementerian PANRB atas raihan ini. Ia berkomitmen untuk terus mendorong penguatan keterbukaan informasi di instansi ini.
“Kami bersyukur dengan adanya penghargaan ini. Tidak hanya sebagai bentuk apresiasi, namun capaian ini juga menjadi pengingat bagi kami untuk terus berupaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan efisien melalui kemudahan akses informasi bagi masyarakat.” ujar Erwan dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).
Tak hanya menyampaikan apresiasinya, Erwan juga memastikan bahwa setiap rencana program, proses, dan implementasi kegiatan di Kementerian PANRB dapat diakses masyarakat melalui berbagai platform resmi yang disediakan. Saat ini, platform yang dapat diakses adalah laman resmi Kementerian PANRB dan juga PPID (ppid.menpan.go.id), serta bermacam kanal media sosial lainnya.
Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024 ada 162 badan publik dari tujuh kategori yang mendapatkan predikat Badan Publik Informatif di tahun ini. Badan tersebut terdiri dari 32 kementerian, 25 lembaga negara dan lembaga pemerintah non-kementerian, delapan lembaga non-struktural, 22 pemerintah provinsi, 36 BUMN, 35 perguruan tinggi negeri, dan empat partai politik.
Jumlah tersebut setara dengan 44,63% dari 363 badan publik yang dilakukan monitoring dan evaluasi atas keterbukaan informasi publiknya. Dibandingkan dengan tahun lalu, terdapat peningkatan yang cukup signifikan pada jumlah badan publik informatif, yakni mencapai 139. Hasil dari monitoring dan evaluasi terhadap Kementerian PANRB mencapai angka 99,15, meningkat dari tahun lalu 96,72.
Lebih lanjut, Erwan berharap badan publik yang belum mendapatkan predikat informatif dapat meningkatkan transparansi informasi kepada publik. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap masing-masing instansi bisa semakin meningkat.
“Karena yang paling penting adalah dampak. (Bisa dilihat) apa yang berubah dan apa yang telah diubah dengan adanya keterbukaan informasi publik tersebut,” pungkasnya.