Polisi menangkap tiga orang pria karena diduga melakukan perundungan dan pemaksaan anak berkebutuhan khusus (ABK) makan daging musang di Kabupaten Bandung. Polisi mengatakan pelaku melakukan hal itu demi meraih followers di TikTok.
Dilansir detikJabar, Rabu (18/12/2024), tiga pelaku itu bernama Jeri Hendriansyah, Risal Nugraha, dan Wahyu. Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan mengatakan para pelaku memiliki peran berbeda yakni Jeri Hendriansyah diketahui sebagai pemilik akun Tiktok @jeryherdiansyah46, Risal berperan sebagai yang merekam aksi perundungan tersebut dan mengunggah pada status WhatsApp dan mengirimkan video itu kepada Jeri.
Sementara Wahyu berperan yang melakukan perundungan kepada korban. Dalam aksinya dirinya mengumpat korban dengan menggunakan kata-kata kasar. Adapun motif pelaku hanya iseng.
“Kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan anak yang berkebutuhan khusus. Jadi sambil berkata bahwa ‘ayo mabuk dulu, mabuk dulu, makan dulu, makan kayak anjing yang sudah 3 hari tidak makan’,” katanya.
Kusworo mengatakan keisengan tersebut dilakukan supaya bisa mendapatkan followers di akun TikTok. Namun, para pelaku gelap mata malah melakukan perundungan kepada ABK.
“Awalnya iseng-iseng kemudian biar viral mencari followers, tapi begitu ini viral justru yang bersangkutan menutup akunnya karena ketakutan,” ucapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 45 a ayat 1 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.