Korban Binomo Laporkan Dugaan Penggelapan Hasil Penjualan Rumah Indra Kenz


Jakarta

Korban investasi robot trading Binomo melaporkan dugaan penggelapan dan pencucian uang terkait hasil penjualan aset rumah sitaan milik terpidana Indra Kenz. Laporan ini telah teregister di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/184/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 April 2025.

“Sekitar lima orang terlapornya dan bisa lebih tergantung pengembangan perkara ke depan,” kata kuasa hukum korban Binomo, Irsan Gusfrianto, saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).

Kelima terlapor terdiri dari MN, MR, dan RXS selaku pengurus Paguyuban Perkumpulan Trader Indonesia Bersatu (PTIB), IP selaku anggota PTIB, serta NZ yang berperan sebagai pengacara. Irsan menjelaskan bahwa paguyuban ini merupakan kelompok yang beranggotakan para korban Indra Kenz.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan tersebut diajukan oleh perwakilan korban berinisial VS, mewakili sembilan orang korban lainnya. “Paguyuban PTIB tersebut menjual aset sitaan Indra Kenz setelah diserahterimakan dari JPU Tangerang Selatan,” ujar Irsan.

Irsan menduga para terlapor telah melakukan penggelapan dan pencucian uang terhadap rumah sitaan Indra Kenz dengan total kerugian mencapai Rp 30 miliar. Salah satu modusnya adalah memotong dana kompensasi para korban sebesar Rp 4 miliar sebagai biaya success fee untuk pengacara yang tidak pernah mendapatkan kuasa atau persetujuan dari korban.

“Modus para terlapor ini dengan cara memotong uang para korban sebesar Rp 4 miliar untuk biaya success fee lawyer yang mereka tunjuk, padahal lawyer tersebut tidak pernah diberikan surat kuasa oleh para korban,” jelasnya.

Menurut Irsan, dua aset rumah Indra Kenz yang berada di Medan, yakni di Jalan Seroja dan Jalan Bilal, dijual oleh para terlapor seharga Rp 5,5 miliar. Padahal, rumah di Jalan Seroja ditaksir memiliki nilai hingga Rp 30 miliar, sementara rumah di Jalan Bilal ditaksir Rp 1,7 miliar.

“Para terlapor memaksakan menjual rumah sitaan Indra Kenz meskipun mayoritas korban telah menolak penjualan tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penjualan dua rumah itu, dana sebesar Rp 5,5 miliar kemudian dibagikan kepada 144 korban dengan total nilai distribusi sebesar Rp 402 juta.

Laporan ini telah dilimpahkan dari Mabes Polri ke Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Para korban berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti.

“Para korban berharap kepada Kapolda Metro Jaya untuk memproses kasus ini dengan cepat sebagaimana penanganan kasus Indra Kenz terdahulu, dan segera menetapkan tersangka,” pungkas Irsan.

(mib/aik)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *