Depok –
Polisi menangkap pria berinisial M (51), pemilik warung sembako yang menjual obat-obat terlarang di Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Tramadol hingga excimer disita polisi.
“(Modus) Menjual sembako sambil menjual obat berlogo K Merah yaitu Tramadol dan Trihexyphenidyl, Excimer, dan DY tanpa izin di TKP (tempat kejadian perkara),” ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Kronologinya, pada Kamis (15/5) pukul 16.00 WIB di Kampung Kandang, Bojongsari, Depok. Awalnya Tim Opsnal Polsek Bojongsari mendapat info dari warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu terkait adanya peredaran obat berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl di lokasi dengan modus menjual sembako.
“Kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar di TKP. Ada seseorang yang menjual obat berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl dan,” jelasnya.
Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku. Adapun yang berhasil diamankan yakni 39 bungkus plastik, 8 bungkus plastik merk DY, 14 lembar Tramadol, 4 lembar Trihexyphenidyl, 9 butir Trihexyphenidyl. Serta uang tunai Rp 1.193..000.
“M mengakui telah menjual dan mengedarkan obat berlogo K Merah jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl, DY, Excimer tanpa izin dan keahlian,” jelasnya.
Imbas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini