Ini Kuota SPMB 2025 untuk Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi dan Mutasi


Jakarta

Tahun ini sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2025 dibuka untuk empat jalur, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi. Setiap jalur memiliki kuota penerimaan yang berbeda-beda.

Berikut ini besaran kuota SPMB 2025 untuk tingkat SD, SMP, dan SMA.

Dilansir situs resmi Ditjen Dikdasmen, berikut kuota setiap jalur penerimaan SPMB 2025.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Persentase kuota untuk jalur domisili sebesar:

  • SD: paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan
  • SMP: paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan
  • SMA: paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

2. Persentase kuota untuk jalur afirmasi sebesar:

  • SD: paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan
  • SMP: paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan
  • SMA: paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

c. Persentase kuota untuk jalur prestasi sebesar:

  • SMP: paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan
  • SMA: paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan.

d. Persentase kuota untuk jalur mutasi sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Satuan Pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.

Syarat Usia SPMB 2025

Menurut Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, ini syarat usia SPMB 2025 yang harus diketahui calon peserta.

1. TK

  • Berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A
  • Berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

2. SD

  • Calon murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Calon murid berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 (satu) SD.
  • Ketentuan usia paling rendah 6 (enam) tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki:
    a. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
    b. Kesiapan psikis.
  • Calon murid berusia 7 (tujuh) tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 (satu) SD.

3. SMP

  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. SMA/SMK

  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.

*Catatan:

Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid:

  • Penyandang disabilitas
  • Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus
  • Pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus
  • Pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

(kny/idn)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *