Jakarta –
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor. Mudyat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Hari ini Kamis (15/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Kutai Kartanegara, untuk tersangka RIW,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Budi mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Budi belum menjelaskan secara rinci terkait hal yang akan digali oleh penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Mudyat juga sempat dipanggil dalam pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi kasus serupa. Mudyat diperiksa pada Selasa (29/4).
Kala itu, pemeriksaan dilakukan oleh KPK di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Selain Mudyat, KPK turut memanggil delapan orang saksi lainnya, yaitu:
1. ADP, Direktur Utama PT Petrona/Petrona Naga Jaya
2. UMS, Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah
3. MAS, Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera
4. BBS, Pengelola Teknis PT Sinar Kumala Naga
5. SLN, Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim tahun 2011 sampai sekarang dan investor/Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga
6. AH, Komisaris Utama PT Bara Kumala Group
7. ABY, Manajer Proyek di PT Alam Jaya Pratama
8. RF, Komisaris PT Petro Naga Jaya
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Rita dijerat sebagai tersangka korupsi terkait izin batu bara saat dirinya menjabat bupati. Rita meminta uang dalam bentuk dolar dari setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi.
“Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi. Jadi sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
Selain kasus gratifikasi, Rita masih menjadi tersangka kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap Rita juga menerima duit dari pengusaha tambang.
Asep mengatakan Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS). Rita Widyasari memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini