Jakarta –
Terdakwa kasus kekerasan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel mengeluhkan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Agus mengeluh karena tidak lagi memiliki pendamping dalam tahanan.
“Adapun hal-hal lain diceritakan mengenai di lapas karena Agus saat ini sudah tidak memiliki pendamping,” kata penasihat hukum Agus, Michael Anshory, dilansir detikBali, Rabu (14/5/2025).
Anshory menyebut pendamping Agus disediakan untuk mengurusnya saat berada di lapas sudah bebas. Agus sudah tidak memiliki pendamping di lapas sejak pekan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluhan Agus itu sudah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Anshory menyebut, majelis hakim juga sudah mengingatkan jaksa penuntut umum (JPU) agar memperhatikan hak dari Agus.
Dalam pledoi yang disampaikan, Agus juga meminta untuk dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum. Agus menilai dakwaan jaksa penuntut umum terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan tidak terbukti secara hukum.
“Di dalam pembelaan hari ini, kami mengulas mengenai riwayat kehidupan terdakwa. Di dalam pledoi kami tetap berpegang teguh bahwa apa yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum tidak terbukti secara hukum. Itu poinnya di dalam pledoi yang kami buat,” ucap Anshory.
Anshory menilai unsur-unsur dalam penerapan pasal yang didakwakan jaksa dinilai tidak terbukti secara hukum. Anshory membeberkan tidak ada kejelasan terkait dengan jumlah korban.
Baca selengkapnya di sini dan di sini.
(wnv/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini