Akademisi Ingatkan Pendemo Patuhi Hukum, Singgung Sanksi Jika Anarkis


Jakarta

Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang, Teguh Suratman, mengingatkan bahwa warga yang ingin menyampaikan pendapat di muka umum harus mengikuti peraturan dan menjaga situasi agar tetap kondusif. Pendemo yang melakukan tindakan anarkis akan dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam undang-undang.

“Dalam hal ini saya ingin menyampaikan sedikit pendapat terkait dengan unjuk rasa atau demo. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, kemudian di dalam melaksanakan unjuk rasa atau demo tentu harus menghargai hak dan kewajiban dan hak dan kewajiban tersebut merupakan sesuatu yang harus seimbang. Artinya dalam satu sisi itu hak di sisi lain kewajiban yang harus berjalan seimbang sehingga tidak ada yang dirugikan,” kata Teguh dalam keterangannya, Selasa (13/5/2025).

Teguh mengatakan demo diperbolehkan dalam undang-undang. Tetapi, kata dia, jangan sampai demo disusupi oleh hal-hal yang tidak sesuai aturan.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemudian di dalam melaksanakan unjuk rasa, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan diperbolehkan jangan sampai tercederai karena melakukan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang tersebut,” tutur dia.

“Misalnya pelaku melakukan tindakan anarkis, melakukan perusakan itu tidak boleh, harus menjaga kondusifitas situasi masyarakat sehingga tidak akan terjadi kekacauan,” imbuhnya.

Teguh menambahkan akan ada konsekuensi jika massa aksi melakukan pelanggaran. Dia menyebut para pelaku bisa diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang terkait.

“Ketika peraturan perundang-undangan tersebut tidak dipatuhi maka akan berakibat timbulnya suatu sanksi dan sanksi itu tidak bisa ditolak dan tidak bisa dipaksakan. Tidak bisa menyalahkan aparat kepolisian yang menegakkan sanksi karena aparat kepolisian yang menegakkan sanksi itu dilindungi oleh undang-undang,” tutur dia.

Teguh mengingatkan agar menyampaikan pendapat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mengatakan setiap tindakan pelanggaran hukum ada sanksi kepada pelaku.

“Oleh karena itu sedapat mungkin patuhi aturan hukum yang berlaku, sebab ketika melanggar hukum maka konsekuensinya akan dikenai sanksi. Sanksi yang dikenakan bergantung pada jenis yang dilanggar, bisa sanksi yang diatur dalam UU 19/98 maupun ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang sesuai dengan undang-undang pelanggarannya, misalnya UU lalu lintas, KUHP dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain,” tutur dia.

(lir/idh)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *