Jakarta –
Polisi menangkap lima orang komplotan mata elang atau debt collector yang mengintimidasi dan merebut paksa mobil Mitsubishi Pajero dari mahasiswa berinisial ARP (19) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kini, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“5 orang pelaku terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (12/5/2025).
Polisi masih mendalami lebih lanjut terkait kasus tersebut. Hasil pendalamannya akan terus disampaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan kita sampaikan,” ucapnya.
Sebelumnya, lima orang itu diamankan oleh polisi. Para pelaku tersebut berinisial YA, GEL, MA, M, dan SA.
“Lima orang pelaku sudah kita tangkap,” kata Binsar, Jumat (9/5).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/4) yang lalu. Pelapor dalam hal ini merupakan om korban selaku pemilik mobil Pajero. Binsar mengatakan mobil tersebut dipinjamkan pelapor kepada korban.
“Mobil yang dirampas Pajero hitam,” Kompol Binsar.
Saat itu korban tengah pergi ke salah satu pusat perbelanjaan. Berdasarkan keterangan kepada polisi, korban tiba-tiba didatangi sejumlah orang yang mengaku debt collector.
Korban mengaku diintimidasi oleh para pelaku hingga dipaksa menandatangani berita serah terima kendaraan. Akhirnya, mobil Pajero tersebut dibawa kabur pelaku.
(ial/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini