KPU Ngaku Kurang Waktu Cek Ijazah Peserta Pemilu, Ahli Sorot Transparansi


Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluh tak mempunyai waktu yang cukup untuk mengecek keaslian ijazah dari calon peserta Pemilu. Ahli hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraini menyorot soal transparansi KPU.

“Persoalan utamanya bukan pada kurangnya waktu untuk melakukan verifikasi dan validasi kebenaran persyaratan yang diajukan oleh pasangan calon. Melainkan pada kurangnya keterbukaan, transparansi, akuntabilitas dalam mengelola proses pencalonan,” ujar Titi kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Misalnya, kata Titi, ketertutupan akses publik terhadap ijazah calon ataupun dokumen-dokumen persyaratan lainnya. Hal ini membuat publik jadi terhambat untuk ikut berpartisipasi dan ikut memastikan kebenaran serta validitas dari berbagai persyaratan tersebut.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Selama ini KPU terlalu banyak berdalih soal perlindungan data pribadi calon, namun abai pada partisipasi, akuntabilitas, dan integritas dalam memastikan keterpenuhan keseluruhan persyaratan para paslon secara adil dan kredibel,” sambungnya.

Menurut Titi, KPU tidak kekurangan waktu ataupun sumber daya manusia untuk memastikan keterpenuhan syarat calon, asalkan KPU bisa bekerja terbuka, transparan, dan dengan manajemen tahapan yang profesional dan berintegritas. Apalagi KPU, lanjut Titi, juga dengan mudah terhubung dengan berbagai instansi terkait dengan ijazah ataupun persyaratan lainnya.

“Selama ini baik KPU ataupun Bawaslu banyak mengabaikan informasi awal yang beredar di masyarakat. Acapkali berdalih tidak adanya laporan membuat mereka tidak mau menindaklanjuti berbagai spekulasi dan kontroversi di masyarakat. Hal ini yang kadang membuat permasalahan ijazah menjadi berlarut-larut dan berujung sampai ke MK,” jelas Titi.

Titi menyebut memang sudah seharusnya para calon peserta Pemilu harus jujur, baik terkait ijazah maupun rekam jejak. “Namun sebagai otoritas penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu sudah semestinya untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran dan kecurangan yang mungkin terjadi,” tambahnya.

Titi mengatakan persoalan ijazah atau pelanggaran atas ketentuan persyaratan cenderung selalu terjadi dan berulang di setiap pemilu dan pilkada di Indonesia. Harusnya, sudah ada sistem pencegahan dan antisipasi internal KPU yang optimal untuk menegakkan keadilan dan integritas pemilihan.

Sebelumnya, KPU mengeluh waktu yang minim untuk mengecek keaslian ijazah calon peserta pemilu. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan KPU kerap kali disalahkan ketika ada masalah administrasi yang kemudian baru terungkap setelah proses pemilu berjalan akibat ketidakjujuran calon kandidat.

“Kadang-kadang kami juga punya kurang waktu untuk kemudian dan kurang kewenangan juga untuk menyatakan ijazah ini asli apa tidak. Keringetan kami juga nggak selesai juga,” kata Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025)

(isa/idn)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *