Cerita Wawalkot soal Polresta Bogor Respons Cepat Aduan Warga Terkait Premanisme


Bogor

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengapresiasi jajaran Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor terkait pengungkapan premanisme berkedok mata elang (matel) atau debt collector. Dia mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam membantu masyarakat.

“Saya saksi mata menyaksikan bahwa kinerja Polresta Bogor Kota yang kami lihat di lapangan cukup respons baik melalui keluhan Instagram ataupun nomor yang disediakan yaitu 110,” kata Jenal kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (9/5/2035).

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengapresiasi jajaran Polresta Bogor Kota dan Polres BogorWakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengapresiasi jajaran Polresta Bogor Kota dan Polres Bogor Foto: dok. istimewa

Jenal mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihak kepolisian saat ini menjawab keluhan masyarakat tentang keamanan. Salah satunya perampasan kendaraan berkedok matel.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Beberapa Instagram DM masuk melalui medsos ke kami Pak Wali, Bupati, dan saya. Keluhan yang sama tentang perampasan kendaraan di tengah jalan,” tuturnya.

Dengan begitu, dia berharap masyarakat bisa kembali melaksanakan aktivitasnya dengan tenang. Jenal menyebut sinergitas akan terus dilakukan untuk mewujudkan harkamtibmas senantiasa kondusif.

“Karena itulah peran stakeholders, peran masyarakat yang kami tunggu yang InsyaAllah sinergitas kami kota dan kabupaten menjaga kondusivitas menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan bagi seluruh warga mudah-mudahan bisa terwujud,” bebernya.

9 Orang Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, sembilan orang ditetapkan tersangka kasus premanisme berkedok mata elang (matel) atau debt collector di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kesembilannya akan diproses lebih lanjut hingga pengadilan.

“Dari pengungkapan kolaboratif, kami menetapkan sembilan tersangka yang telah kami tangkap dan tahan untuk diproses di penyidikan hingga pengadilan nanti,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan saat konferensi pers.

Polisi menjerat kesembilan tersangka dengan pasal berlapis. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pengancaman dan/atau perampasan dan/atau pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan dan/atau penipuan dan/atau penadahan,” ungkapnya.

“Sebagaimana dimaksud Pasal 335 dan/atau Pasal 365 dan/atau Pasal 363 dan/atau 372 dan/atau Pasal 378 dan/atau Pasal 480 dan/atau Pasal 481 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” lanjut Rio.

(hri/fas)


Hoegeng Awards 2025


Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *