Jakarta –
Pemerintah sedang menyusun rencana aksi untuk menerapkan kebijakan Zero Over Dimension Over Load yang ditargetkan mulai berlaku pada 2026. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memiliki peran kunci dalam mendukung penerapan kebijakan ini.
Kebijakan Zero Over Dimension Over Load ini bertujuan untuk menghilangkan praktik penggunaan kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan yang diizinkan. Ini seringkali menjadi penyebab kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, dan kerugian ekonomi.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, Korlantas Polri mendukung penuh penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load pada 2026. Startegi utama yang akan dilaksanakan dalam mendukung kebijakan ini dengan melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum secara bertahap yang dilaksanakan Ditlantas Polda dan Satlantas Polres jajaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irjen Agus menjelaskan, cara bertindak untuk pengawasan dan penegakan hukum dilaksanakan 3 tahapan, yaitu;
Preemptif dengan melaksanakan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama pelaku usaha logistik dan transportasi, tentang bahaya kendaraan Over Dimension Over Load dan pentingnya mematuhi aturan.
Preventif dengan pengawasan di jalan-jalan raya, terutama di titik-titik rawan kendaraan Over Dimension Over Load , seperti jalur distribusi logistik dan kawasan industri. Membangun pos pengawasan muatan di jalur-jalur strategis untuk memudahkan pemeriksaan, bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk mengadakan pelatihan dan workshop bagi pengemudi dan perusahaan transportasi tentang tata cara pengisian muatan yang sesuai dengan aturan.
Represif dengan penegakan hukum yang konsisten yaitu dengan melaksanakan penegakan hukum tindak pidana pelanggaran lalu lintas apabila kendaraan angkutan barang melebihi muatan atau over loading sanksinya dengan tilang.
Korlantas Polri, lanjut Irjen Agus, juga akan melaksanakan penegakan hukum kejahatan lalu lintas apabila kendaraan angkutan barang melebihi dimensi atau over dimensi. Penanganannya dengan pemanfaatan teknologi informasi seperti Weigh in Motion (WIM) dan Automatic Number Plate Recognition (ANPR).
Teknologi informasi seperti WIM dan ANPR bisa mendeteksi kendaraan melebihi muatan dan melebihi dimensi secara otomatis. Database terintegrasi dengan ETLE yang saat ini sudah terintegrasi dengan PT Jasa Marga di jalan tol.
![]() |
Irjen Agus mengatakan, dalam rangka melaksanakan penerapan Zero Over Dimension Over Load, Korlantas Polri mempunyai road maps.
Jangka pendek, Korlantas Polri saat ini melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan di 8 Polda yaitu, Polda metro jaya, Polda Banten, Polda DIY, Polda Jabar, Polda Jateng, Polda Jatim, Polda Sumsel, Polda Lampung dan Polda Sumut. Ini telah dituangkan Irjen Agus dalam commander wish pada saat mulai menjabat sebagai Kakorlantas Polri.
Jangka menengah, Korlantas Polri akan melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh Polda dengan sasaran dan cara bertindak dengan preemtif, prepentif dan represif.
“Jangka panjangnya Korlantas Polri bersama stakeholder berkolaborasi dengan menyusun peraturan berbentuk perpers atau inpres, agar terarah seluruh stakeholder terkait berperan sesuai dengan fungsinya daru hulu ke hilir, karena saat ini kami hanya di hilir saja,” jelas Irjen Agus.
Kesiapan Personel Korlantas Polri
Kesiapan personel Korlantas Polri di lapangan dalam mendeteksi dan menindak truk Over Dimension Over Load merupakan faktor kunci dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini. Irjen Agus mengatakan, pihaknya telah melaksanakan penguatan kepada personel di antaranya dengan melaksanakan pelatihan dan peningkatan kapasitas.
“Personel Korlantas telah dan akan terus mendapatkan pelatihan khusus tentang teknik pengawasan, penggunaan alat pengukur muatan, dan penanganan pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Load,” kata Irjen Agus.
Korlantas Polri juga telah melaksanakan workshop dan simulasi lapangan untuk mempersiapkan personel menghadapi berbagai skenario pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Load. Personel diberikan pemahaman mendalam tentang peraturan terkait dimensi dan muatan kendaraan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan terkait.
![]() |
Selain itu juga dengan penggunaan teknologi pendukung. Personel Korlantas Polri dilengkapi dengan alat pengukur muatan modern seperti portable weighbridge dan Weigh in Motion (WIM) untuk mendeteksi kendaraan Over Dimension Over Load secara akurat. Personel menggunakan sistem pelaporan digital untuk merekam dan melaporkan pelanggaran secara real-time, dilengkapi dengan kamera pengawasan dan Automatic Number Plate Recognition (ANPR) untuk memudahkan identifikasi kendaraan pelanggar.
Korlantas Polri juga melaksanakan operasi pengawasan rutin. Personel ditempatkan di pos-pos pengawasan strategis, terutama di jalur logistik dan kawasan industri, untuk melakukan pemeriksaan rutin.
Personel Korlantas Polri bekerja sama dengan instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah dalam operasi gabungan untuk menindak truk Over Dimension Over Load.
Selain itu, Korlantas Polri juga melakukan patroli dan pengawasan bergerak untuk menjangkau area yang tidak tercover oleh pos pengawasan tetap. Korlantas Polri melaksanakan penegakan hukum yang konsisten transparan dan professional.
Terakhir adalah, dengan adanya Indikator Kesiapan Personel. Indikator tersebut di masing-masing yakni, personel Korlantas Polri mampu menggunakan alat pengukur muatan dan teknologi pendukung secara efektif.
Personel Korlantas Polri memahami dan mematuhi prosedur penegakan hukum yang berlaku. Personel mampu merespons laporan dan melakukan tindakan dengan cepat dan tepat.
“Terakhir adalah transparansi dan akuntabilitas yaitu setiap tindakan penegakan hukum dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
(hri/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini